SEKDA KUBU RAYA 7 TAHUN MENJABAT, PUBLIK PERTANYAKAN DASAR PERPANJANGAN DAN EVALUASI JPT

KUBU RAYA — 22-September+2026 | Tajuktajaknews.com

Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, S.Sos., M.Si., yang disebut telah berlangsung sekitar tujuh tahun, menjadi perhatian publik.

Sorotan tersebut bukan ditujukan kepada pribadi pejabat yang bersangkutan, melainkan menyangkut transparansi dasar administratif, proses evaluasi, serta dokumen kepegawaian yang menjadi landasan keberlanjutan jabatan Sekda setelah melewati periode lima tahun.

Pertanyaan publik kini mengerucut pada satu hal:

Apa dasar administratif yang membuat Yusran Anizam tetap menduduki jabatan Sekda Kubu Raya setelah sekitar tujuh tahun?

LIMA TAHUN, EVALUASI JPT PERLU DIJELASKAN

Dalam tata kelola Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), terdapat mekanisme evaluasi dan pengelolaan jabatan yang perlu diperhatikan ketika seorang pejabat tetap menduduki posisi yang sama dalam jangka waktu panjang.

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 menjadi salah satu regulasi yang relevan untuk melihat mekanisme tersebut.

Karena itu, ketika masa jabatan seorang pejabat JPT Pratama telah berlangsung sekitar tujuh tahun, publik wajar meminta penjelasan mengenai SK pengangkatan, dasar keberlanjutan jabatan, hasil evaluasi, serta dokumen administratif lainnya.

Yang perlu dijawab bukan sekadar apakah pejabat tersebut masih sah menjabat, tetapi:

Apa dasar hukum keberlanjutan jabatan tersebut?

Apakah terdapat keputusan atau SK terkait perpanjangan/keberlanjutan jabatan?

Kapan evaluasi JPT dilakukan?

Siapa yang melakukan evaluasi?

Apa hasil evaluasinya?

Apakah terdapat penilaian kinerja dan kompetensi?

Apakah seluruh prosedur administrasi kepegawaian telah dipenuhi?

PUBLIK MINTA DOKUMEN, BUKAN SPEKULASI

Publik tidak sedang meminta kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Sebaliknya, masyarakat meminta kepastian berbasis dokumen.

Dokumen yang menjadi penting untuk dijelaskan antara lain:

1. SK pengangkatan Sekda.

2. Dokumen atau keputusan terkait keberlanjutan/perpanjangan jabatan.

3. Hasil evaluasi JPT.

4. Penilaian kinerja.

5. Penilaian kompetensi.

6. Rekomendasi atau persetujuan dari instansi yang berwenang apabila dipersyaratkan.

7. Dasar hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan.

Jika seluruh dokumen tersebut tersedia dan prosesnya telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka pemerintah daerah memiliki ruang yang sangat jelas untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.

PERTANYAAN UNTUK BUPATI KUBU RAYA

Sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan daerah, publik meminta Bupati Kubu Raya Sujiwo memberikan penjelasan terbuka mengenai status jabatan Sekda.

Pertanyaannya sederhana namun penting:

Apa dasar administratif Yusran Anizam tetap menjabat Sekda setelah sekitar tujuh tahun?

Kemudian:

Apakah terdapat SK atau keputusan administratif yang menjadi dasar keberlanjutan jabatan tersebut?

Kapan evaluasi JPT terakhir dilakukan?

Apa hasil evaluasinya?

Apakah penilaian kinerja dan kompetensi telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku?

Apakah terdapat rekomendasi atau persetujuan dari instansi yang berwenang?

Dokumen apa yang menjadi dasar pemerintah daerah mempertahankan pejabat tersebut pada jabatan Sekda?

Pertanyaan tersebut penting dijawab karena Sekda merupakan salah satu posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

BKN DAN KEMENTERIAN PANRB JUGA PERLU MEMBERIKAN PENJELASAN

Jika kemudian muncul perbedaan penafsiran mengenai masa jabatan, evaluasi, ataupun prosedur administrasi JPT, persoalan tersebut dapat dimintakan penjelasan kepada instansi yang memiliki kewenangan di bidang manajemen ASN.

Termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB, sepanjang pertanyaan yang diajukan berada dalam kewenangan masing-masing lembaga.

Hal yang perlu diperjelas bukan hanya pernyataan bahwa jabatan tersebut masih sah, melainkan dokumen dan mekanisme apa yang membuat jabatan tersebut tetap sah secara administratif.

TUJUH TAHUN ADALAH FAKTA YANG PERLU DIUJI DENGAN DOKUMEN

Masa sekitar tujuh tahun dalam satu jabatan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.

Karena itu, pemberitaan ini tidak menarik kesimpulan hukum terhadap siapa pun.

Yang dipersoalkan adalah transparansi administrasi jabatan publik.

Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, maka dokumen dan penjelasan resmi pemerintah dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.

Namun apabila terdapat dokumen yang belum dijelaskan atau terdapat perbedaan informasi mengenai proses evaluasi dan keberlanjutan jabatan, maka hal tersebut layak mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Pada akhirnya, pertanyaan publik tetap sederhana:

Setelah sekitar tujuh tahun menjabat sebagai Sekda Kubu Raya, apa dasar administratif yang membuat Yusran Anizam tetap berada pada jabatan tersebut, dan di mana dokumen evaluasi JPT yang menjadi landasan keputusan itu?

Publik membutuhkan dokumen, dasar hukum, dan penjelasan resmi.

Bukan spekulasi. Bukan pula kesimpulan sebelum proses verifikasi dilakukan.

CATATAN REDAKSI

Seluruh informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan untuk diverifikasi.

Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi Tajuk Tajam News membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Bupati Kubu Raya, Sekda Kubu Raya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, BKN, Kementerian PANRB, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Tim-Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *