Aktivitas Bongkar Muat Jadi Sorotan, Publik Minta Aparat Penegak Hukum Membuka Terang Legalitas, Pengawasan dan PNBP

PONTIANAK —10-September-2026-Tajuk tajam new.com

Sorotan terhadap kinerja KSOP Kelas I Pontianak semakin menguat.

Sejumlah persoalan terkait aktivitas dermaga dan kegiatan bongkar muat di wilayah pengawasan KSOP menimbulkan pertanyaan publik:

Sejauh mana fungsi pengawasan benar-benar dijalankan?

Salah satu yang menjadi perhatian adalah aktivitas Dermaga Bina Cipta dan Pangkalan Pasir Satria Lindo di kawasan Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya, yang disebut masih menjalankan aktivitas bongkar muat.

Persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya aktivitas di lapangan.

Yang lebih penting adalah apakah seluruh kegiatan tersebut telah memiliki dasar hukum, perizinan, kewenangan operasional, serta mekanisme pengawasan dan kewajiban PNBP yang sesuai ketentuan.

Atas dasar itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Polda Kalimantan Barat didesak untuk tidak sekadar menunggu polemik berkembang, tetapi melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan, data, atau indikasi yang memenuhi dasar hukum untuk ditindaklanjuti.

Pemeriksaan diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada saling klaim antara pihak-pihak yang berkepentingan.

10 PERTANYAAN YANG WAJIB DIJAWAB

Pertama, bagaimana status hukum masing-masing fasilitas yang digunakan untuk kegiatan bongkar muat tersebut?

Kedua, apakah fasilitas tersebut telah memiliki dokumen dan perizinan kepelabuhanan yang dipersyaratkan?

Ketiga, siapa pihak yang memberikan kewenangan atau persetujuan terhadap aktivitas bongkar muat?

Keempat, bagaimana bentuk pengawasan KSOP Kelas I Pontianak terhadap kegiatan tersebut?

Kelima, apakah KSOP pernah melakukan pemeriksaan atau inspeksi langsung di lokasi?

Keenam, jika pernah ditemukan persoalan atau ketidaksesuaian, apa tindakan konkret yang telah dilakukan?

Ketujuh, bagaimana mekanisme pencatatan dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berkaitan dengan aktivitas kepelabuhanan tersebut?

Kedelapan, apakah seluruh aktivitas bongkar muat telah tercatat dan memenuhi kewajiban administrasi sesuai ketentuan?

Kesembilan, apakah terdapat pihak tertentu yang memperoleh keuntungan atau kemudahan dari aktivitas tersebut yang perlu diperiksa lebih lanjut?

Kesepuluh, jika seluruh kegiatan dinyatakan legal, mengapa tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik dengan menunjukkan dasar administrasi dan regulasi yang menjadi landasannya?

JANGAN SAMPAI PENGAWASAN HANYA BERHENTI DI ATAS KERTAS

Publik tentu tidak membutuhkan jawaban yang sebatas normatif.

Yang dibutuhkan adalah transparansi mengenai fakta di lapangan.

Jika memang seluruh kegiatan telah sesuai aturan, KSOP Kelas I Pontianak memiliki kesempatan untuk menjelaskan secara terbuka dan memberikan data pendukung.

Namun apabila terdapat ketidaksesuaian, masyarakat tentu berharap aparat berwenang mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Karena itu, pemeriksaan oleh aparat penegak hukum bukan harus dimaknai sebagai tuduhan bahwa KSOP telah melakukan tindak pidana.

Sebaliknya, pemeriksaan dapat menjadi instrumen untuk memastikan apakah penyelenggaraan pelayanan publik, pengawasan kepelabuhanan dan pengelolaan kewajiban negara telah berjalan secara transparan, profesional dan akuntabel.

KEJATI DAN POLDA KALBAR DITANTANG BUKA TERANG

Kejati Kalbar dan Polda Kalbar diharapkan dapat melihat persoalan ini secara objektif apabila terdapat laporan atau bukti awal yang cukup.

Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan kesan bahwa persoalan pengawasan hanya menjadi perdebatan antar-pihak tanpa pernah diuji melalui pemeriksaan resmi.

Publik berhak mendapatkan kepastian: apakah persoalan ini hanya masalah administrasi, kelalaian pengawasan, atau terdapat indikasi lain yang memang layak ditelusuri secara hukum.

Di sinilah aparat penegak hukum mempunyai peran penting.

Bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan setiap kewenangan negara dijalankan sesuai aturan dan setiap aktivitas yang menggunakan fasilitas serta kewenangan kepelabuhanan dapat dipertanggungjawabkan.

TAJUK TAJAM NEWS: KAMI BERTANYA, BUKAN MEMVONIS

Redaksi Tajuk Tajam News menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik.

KSOP Kelas I Pontianak dan seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab dan ruang klarifikasi.

Redaksi tidak menempatkan dugaan sebagai fakta hukum dan tidak menjatuhkan vonis terhadap pihak mana pun.

Apabila terdapat data, dokumen atau keterangan yang dapat membantah maupun meluruskan informasi dalam pemberitaan ini, redaksi siap memuat hak jawab sesuai prinsip Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sebab bagi kami, pertanyaan publik tidak boleh dibungkam oleh diamnya birokrasi.

Jika semuanya benar dan sesuai aturan, jelaskan.

Jika ada persoalan, periksa. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *