PONTIANAK –30-Agustus-2026-Tajuk tajam new.com
Kalimantan Barat kembali dihadapkan pada persoalan lingkungan yang serius.
Di satu sisi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus menjadi ancaman.
Di sisi lain, masyarakat menghadapi keluhan mengenai kualitas air PDAM yang disebut semakin asin akibat dugaan intrusi air laut.
Dua persoalan tersebut kini menjadi sorotan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Hukum dan Lingkungan—Perkumpulan Badan Advokasi Hukum Rakyat dan Lingkungan Hidup (DPW BAKUMKU) Kalbar.
BAKUMKU menilai kondisi tersebut tidak semestinya dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri.
Kerusakan ekosistem, tekanan terhadap daerah aliran sungai (DAS), perubahan tata ruang, karhutla, hingga ancaman terhadap sumber air baku harus dilihat sebagai bagian dari persoalan tata kelola lingkungan yang membutuhkan evaluasi menyeluruh.
Ketua DPW BAKUMKU Kalbar, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi sekaligus hak konstitusional setiap warga negara Indonesia,” ujar Edo.
Ketika Hutan Terbakar, Ketika Air Berubah Asin
Persoalan karhutla selama ini kerap berakhir pada penanganan titik api dan proses hukum terhadap pelaku yang berhasil diidentifikasi.
Namun BAKUMKU mendorong agar pemerintah tidak hanya berfokus pada api yang terlihat, melainkan menelusuri persoalan dari hulunya.
Apabila ditemukan pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum harus dilakukan secara tegas.
Namun investigasi juga perlu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar:
Bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai atau mengelola kawasan, bagaimana sistem pengawasannya, serta apakah kewajiban perlindungan lingkungan telah dijalankan.
Di saat persoalan karhutla belum sepenuhnya terselesaikan, muncul persoalan lain yang tidak kalah mengkhawatirkan: keluhan masyarakat mengenai air PDAM yang terasa asin.
BAKUMKU meminta kondisi tersebut segera diuji secara objektif melalui pemeriksaan laboratorium dan keterbukaan data.
“Jangankan untuk dikonsumsi, bahkan untuk dijadikan air cuci piring pun sudah tidak layak,” tegas Edo, menggambarkan keluhan yang disampaikan masyarakat.
Pernyataan tersebut, menurut BAKUMKU, harus segera dijawab dengan data.
Pemerintah dan pengelola layanan air perlu menjelaskan kondisi air baku, tingkat salinitas, hasil pemeriksaan kualitas air, serta penyebab perubahan kualitas apabila memang terjadi.
Publik Berhak Mendapat Jawaban
Krisis ekologis tidak berhenti pada persoalan lingkungan.
Dampaknya langsung menyentuh kehidupan masyarakat.
Ketika udara tercemar asap, masyarakat menghadapi gangguan aktivitas dan kualitas hidup.
Ketika sumber air mengalami penurunan kualitas, masyarakat kembali menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
Karena itu, BAKUMKU meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat tidak hanya hadir ketika bencana sudah terjadi.
Pengawasan harus diperkuat.
Penegakan hukum harus dilakukan terhadap pelanggaran yang terbukti.
Sumber air baku harus dilindungi.
Dan apabila telah terjadi kerusakan lingkungan, langkah pemulihan harus dilakukan secara terukur.
BAKUMKU: Jangan Ada Hukum yang Tumpul
Edo menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Menurut BAKUMKU, persoalan lingkungan tidak boleh berhenti pada masyarakat atau pelaku lapangan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki tanggung jawab lebih besar.
Karena itu, BAKUMKU mendesak pemerintah membuka informasi mengenai pengawasan lingkungan, penanganan karhutla, kondisi sumber air baku, hingga langkah mitigasi intrusi air laut.
Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban
Di tengah situasi tersebut, sejumlah pertanyaan penting layak diajukan kepada pemerintah:
Mengapa karhutla terus berulang?
Bagaimana kondisi sebenarnya sumber air baku yang digunakan masyarakat?
Seberapa tinggi tingkat salinitas air apabila memang terjadi intrusi air laut?
Apakah air yang didistribusikan kepada masyarakat telah memenuhi standar kualitas yang berlaku?
Bagaimana kondisi DAS dan kawasan resapan air?
Dan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran lingkungan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis data, bukan sekadar pernyataan normatif.
BAKUMKU meminta seluruh pihak terkait mengambil langkah konkret untuk memastikan hak masyarakat Kalimantan Barat atas udara yang bersih, lingkungan yang sehat, dan air yang layak tetap terlindungi.
Sebab ketika hutan terbakar dan kualitas air dipersoalkan, masyarakat tidak hanya membutuhkan janji.
Masyarakat membutuhkan tindakan.
Dan publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab.
Sumber: DPW BAKUMKU Kalbar

