PONTIANAK — 23-Agustus-2026-Tajuk tajam new.com
Pelayanan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak kembali menjadi sorotan.
Sejumlah pengusaha kapal sungai dan pedalaman menyampaikan keluhan terkait pelayanan administrasi yang dinilai belum memperoleh jawaban dan penyelesaian yang jelas.
Keluhan tersebut juga berkaitan dengan pelayanan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), terminal khusus (Tersus), serta penerbitan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).
Tim media berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala KSOP Kelas I Pontianak untuk mendapatkan penjelasan mengenai berbagai keluhan tersebut.
Namun, hingga upaya konfirmasi dilakukan, Kepala KSOP Kelas I Pontianak disebut tidak bersedia menemui tim media.
Situasi ini kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan pengusaha dan publik.
Ada apa dengan pelayanan yang dikeluhkan, tetapi belum memperoleh penjelasan secara terbuka kepada masyarakat?
Menurut keluhan sejumlah pengusaha kapal sungai dan pedalaman, terdapat persoalan pelayanan administrasi yang perlu segera dievaluasi.
Para pengusaha berharap adanya kejelasan prosedur, kepastian waktu pelayanan, serta penyelesaian terhadap berbagai persoalan administrasi yang mereka hadapi.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah mekanisme penerbitan SPOG.
Pengusaha mempertanyakan perubahan mekanisme pelayanan, terutama terkait pelayanan yang sebelumnya dinilai dapat dilakukan secara daring atau melalui sistem online dan melibatkan instansi perhubungan di daerah.
Kini, menurut keluhan yang disampaikan kepada media, sejumlah proses pelayanan disebut dialihkan atau dipusatkan kepada KSOP.
Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan, prosedur pelayanan, pembagian tugas antarinstansi, serta dampaknya terhadap pengusaha kapal sungai dan pedalaman.
Publik membutuhkan penjelasan yang terbuka dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah melalui instansi terkait seharusnya dapat menjelaskan secara rinci perubahan mekanisme pelayanan tersebut, termasuk alasan pengalihan kewenangan, dasar regulasi yang digunakan, alur pengajuan dokumen, serta standar waktu penyelesaian pelayanan.
Jangan sampai persoalan administrasi yang seharusnya dapat dijalankan secara mudah, transparan, dan berbasis sistem digital justru menjadi keluhan berkepanjangan bagi para pelaku usaha.
Selain persoalan SPOG, pelayanan TUKS dan Tersus juga menjadi bagian dari keluhan yang perlu memperoleh perhatian serius.
Para pengusaha membutuhkan kepastian agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai aturan tanpa mengalami hambatan administrasi yang tidak memperoleh penjelasan maupun solusi.
Jika memang terdapat persoalan dalam prosedur pelayanan, harus dijelaskan. Jika terdapat perubahan kewenangan, harus dibuka kepada publik.
Jika terdapat keluhan yang belum terselesaikan, harus segera diberikan solusi.
Media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial memiliki kewajiban untuk meminta konfirmasi kepada pejabat dan instansi terkait.
Sikap tidak memberikan penjelasan atas persoalan yang menjadi perhatian publik justru berpotensi menimbulkan berbagai pertanyaan baru.
Masyarakat dan pengusaha kapal sungai serta pedalaman kini menunggu jawaban dari KSOP Kelas I Pontianak.
Tidak hanya sekadar jawaban administratif, tetapi juga langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini dikeluhkan.
Atas berbagai keluhan tersebut, publik juga meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawas yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik maupun pelaksanaan kewenangan.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama untuk memastikan apakah pelayanan yang dijalankan telah sesuai dengan prosedur, standar pelayanan, serta peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Namun, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian,
Menjawab keluhan,
Dan mengembalikan kepercayaan para pelaku usaha serta masyarakat terhadap pelayanan KSOP Kelas I Pontianak.
Masyarakat kini menunggu keterbukaan dari KSOP Kelas I Pontianak.
Apa sebenarnya persoalan di balik keluhan pengusaha kapal sungai dan pedalaman?
Mengapa keluhan tersebut belum memperoleh jawaban dan penyelesaian yang memadai?
Bagaimana mekanisme dan dasar perubahan pelayanan TUKS, Tersus, dan SPOG?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka, karena pelayanan publik bukan untuk dipersulit, melainkan untuk memberikan kepastian, kemudahan, transparansi, dan rasa keadilan kepada masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala KSOP Kelas I Pontianak serta pihak-pihak terkait atas seluruh informasi dan keluhan yang diberitakan.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan kaidah jurnalistik, serta tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.

