Keluhan Pemilik Kapal Pedalaman: Dugaan Pemaksaan Pengurusan SPOG Melalui Agen Pelayaran di KSOP Pontianak Disorot

 

PONTIANAK —13-Agustus-2026-Tajuk tajam new.com

Sejumlah pemilik kapal pedalaman mengeluhkan mekanisme pengurusan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) yang mereka nilai semakin membebani biaya dan proses administrasi.

Keluhan tersebut disampaikan kepada tim media oleh pemilik kapal pedalaman yang mengaku keberatan dengan adanya arahan agar pengurusan SPOG dilakukan melalui agen pelayaran.

Menurut keterangan yang diterima tim media, selama ini pemilik kapal pedalaman dapat melakukan permohonan SPOG secara mandiri melalui sistem/aplikasi yang mereka gunakan, sehingga proses dinilai lebih praktis, cepat dan efisien.

Namun, para pemilik kapal tersebut mengaku belakangan diarahkan untuk menggunakan jasa agen pelayaran. Kondisi inilah yang kemudian dipersoalkan karena menurut mereka dapat menambah beban biaya operasional pemilik kapal pedalaman.

Pemilik kapal juga mempertanyakan adanya persyaratan atau spesifikasi dokumen tertentu yang menurut mereka lebih identik dengan pengurusan kapal laut, sementara kapal yang mereka operasikan merupakan kapal pedalaman.

Nama Robin Fajar Nadapdap, S.Kom., M.M.Tr., selaku Kasi Lala KSOP Kelas I Pontianak, turut disebut oleh pemilik kapal dalam keluhan yang disampaikan kepada tim media.

Namun demikian, tudingan mengenai adanya pemaksaan atau kewajiban menggunakan agen pelayaran perlu diklarifikasi secara resmi kepada pihak KSOP Kelas I Pontianak.

Tim media belum menyimpulkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran, sebelum memperoleh penjelasan dan dasar regulasi dari pejabat yang berwenang.

Para pemilik kapal pedalaman berharap Kepala KSOP Kelas I Pontianak dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengurusan SPOG, khususnya mengenai:

Apakah pemilik kapal pedalaman diperbolehkan mengurus SPOG secara mandiri?

Apakah penggunaan agen pelayaran merupakan kewajiban atau hanya pilihan?

Apa dasar hukum apabila pengurusan harus dilakukan melalui agen?

Apakah terdapat perbedaan persyaratan antara kapal pedalaman dan kapal laut?

Apakah sistem atau aplikasi yang selama ini digunakan pemilik kapal masih sah dan dapat digunakan?

Jika terjadi perubahan mekanisme pelayanan, apakah sudah terdapat pemberitahuan resmi kepada para pemilik kapal?

Jangan Sampai Pelayanan Publik Menjadi Beban Tambahan

Para pemilik kapal meminta agar persoalan tersebut menjadi perhatian serius Kepala KSOP Kelas I Pontianak maupun Kementerian Perhubungan.

Mereka berharap pelayanan administrasi pelayaran dapat dilakukan secara transparan, mudah, efisien dan tidak menimbulkan biaya tambahan yang tidak memiliki dasar yang jelas.

Jika memang terdapat perubahan mekanisme pelayanan, pemilik kapal meminta agar aturan tersebut disampaikan secara resmi dan terbuka sehingga tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Sebaliknya, apabila penggunaan agen pelayaran memang diwajibkan berdasarkan ketentuan tertentu, pihak KSOP diharapkan dapat menjelaskan dasar hukum dan standar pelayanannya kepada masyarakat pengguna jasa.

Tim Media Buka Ruang Klarifikasi

Tim media menegaskan bahwa informasi mengenai persoalan tersebut diperoleh dari keterangan pemilik kapal yang menyampaikan keluhan kepada wartawan.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pejabat maupun institusi tertentu.

Untuk menjaga prinsip cover both sides, tim media membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala KSOP Kelas I Pontianak, Kasi Lala Robin Fajar Nadapdap, S.Kom., M.M.Tr., maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, ataupun data dan dokumen yang dapat menjelaskan persoalan tersebut.

Media juga berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasinya.

Pertanyaannya kini: apakah pengurusan SPOG bagi kapal pedalaman memang wajib melalui agen pelayaran, atau sebenarnya pemilik kapal masih memiliki hak untuk melakukan pengurusan secara mandiri?

Jawaban resmi dari KSOP Kelas I Pontianak dan Kementerian Perhubungan tentu sangat diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di kalangan pemilik kapal pedalaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *