Sambas, Kalbar
Dugaan penguasaan dan transaksi jual beli lahan di kawasan hutan lindung di wilayah Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, kembali menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah warga menduga terdapat praktik penguasaan dan pemanfaatan lahan kawasan hutan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan ekonomi. Bahkan, warga menyebut adanya dugaan transaksi atas petak-petak lahan yang diklaim sebagai tanah yang dapat diperjualbelikan.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang diperoleh di lapangan, praktik penguasaan dan transaksi lahan tersebut disebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama dan dalam beberapa tahun terakhir diduga semakin marak.
Warga menduga terdapat pihak yang menggunakan nama kelompok atau lembaga tertentu untuk membuat dokumen berupa surat perjanjian jual beli maupun surat keterangan penguasaan lahan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut harga lahan yang ditawarkan bervariasi berdasarkan lokasi.
“Informasinya ada yang ditawarkan sekitar Rp15 juta sampai Rp30 juta per hektare, tergantung lokasi dan akses jalan. Pembeli juga disebut berasal dari sejumlah wilayah,” ujar sumber tersebut, Jumat (7/8/2026).
Menurut sumber itu, sebagian calon pembeli diyakinkan bahwa lahan yang mereka beli nantinya dapat memperoleh legalitas atau sertifikat.
Namun demikian, klaim tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen pertanahan dan status kawasan hutan resmi. Sebab, keberadaan surat perjanjian atau surat keterangan penguasaan lahan yang dibuat secara sepihak tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hak atas tanah yang sah.
Dugaan Keterlibatan Oknum Mengaku Wartawan
Warga juga menyampaikan dugaan adanya seseorang yang mengaku sebagai wartawan dan disebut memiliki hubungan dengan salah satu organisasi pers di tingkat kabupaten.
Menurut keterangan sumber, identitas profesi tersebut diduga digunakan untuk memberikan keyakinan kepada calon pembeli sekaligus menghadapi warga yang mempertanyakan aktivitas transaksi lahan.
Sumber juga mengaku adanya dugaan intimidasi terhadap warga yang berusaha mempertanyakan atau melaporkan persoalan tersebut.
“Kalau ada warga yang mempertanyakan atau ingin melapor, ada yang merasa mendapat tekanan. Karena itu sebagian warga memilih diam,” kata sumber tersebut.
Dugaan mengenai ancaman, intimidasi, maupun penggunaan profesi wartawan untuk kepentingan tertentu merupakan informasi serius yang harus diverifikasi secara independen.
Apabila benar terdapat tindakan intimidasi atau penyalahgunaan identitas profesi, aparat penegak hukum maupun organisasi pers yang bersangkutan dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan laporan resmi.
Media ini juga tidak menempatkan tuduhan tersebut sebagai fakta sebelum terdapat klarifikasi dari pihak yang disebut maupun hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Status Kawasan Perlu Diverifikasi
Desa Temajuk berada di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, dan merupakan wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Pemerintah Kabupaten Sambas juga mencatat Temajuk sebagai salah satu kawasan strategis perbatasan.
Sejumlah penelitian akademik juga mencatat keberadaan kawasan hutan lindung di Desa Temajuk, termasuk kawasan Hutan Lindung Gunung Raya. Salah satu penelitian Universitas Tanjungpura menyebut kawasan hutan tersebut sebagai lokasi konservasi dengan luas sekitar 120 hektare pada objek penelitian yang dikaji.
Karena itu, klaim mengenai luas keseluruhan kawasan hutan lindung yang disebut mencapai lebih dari 1.200 hektare perlu dikonfirmasi melalui data tata batas dan peta kawasan hutan resmi dari instansi kehutanan yang berwenang.
Hal tersebut penting agar tidak terjadi kekeliruan antara batas administrasi desa, kawasan hutan, kawasan hutan lindung, maupun bidang tanah yang telah memiliki dasar hak yang sah.
Warga Pertanyakan Pengawasan
Munculnya dugaan transaksi lahan di kawasan hutan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah.
Warga meminta pemerintah dan aparat terkait melakukan pengecekan lapangan, terutama terhadap:
1. Status dan tata batas kawasan hutan di lokasi yang dipersoalkan.
2. Pihak yang menguasai atau memanfaatkan lahan.
3. Dokumen yang digunakan dalam transaksi atau penguasaan lahan.
4. Legalitas kelompok atau lembaga yang disebut menerbitkan dokumen penguasaan.
5. Pihak yang menawarkan maupun menerima pembayaran atas transaksi lahan.
6. Kemungkinan adanya kerugian masyarakat akibat transaksi atas tanah yang ternyata tidak dapat dikuasai secara sah.
7. Dugaan intimidasi atau ancaman terhadap warga yang mempertanyakan persoalan tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat sendiri memiliki peran dalam pengelolaan kehutanan di wilayah Kalbar. Dalam salah satu kegiatan resmi pada 2025, DLHK Kalbar menekankan perlunya peningkatan kegiatan perlindungan dan pengelolaan hutan pada wilayah kerja KPH, termasuk KPH Sambas.
Jangan Sampai Masyarakat Menjadi Korban
Persoalan ini juga perlu dilihat dari sisi perlindungan masyarakat.
Jika benar terdapat penjualan lahan yang ternyata berada di dalam kawasan hutan dan tidak dapat diberikan hak atas tanah sebagaimana yang dijanjikan, masyarakat pembeli berpotensi menjadi pihak yang dirugikan.
Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mudah melakukan transaksi hanya berdasarkan surat keterangan, kuitansi, surat perjanjian, atau klaim seseorang mengenai status tanah.
Verifikasi status bidang tanah dan status kawasan perlu dilakukan melalui instansi pertanahan dan kehutanan yang berwenang sebelum transaksi dilakukan.
Aspek Hukum
Secara umum, kawasan hutan negara memiliki rezim hukum tersendiri. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mendefinisikan hutan negara sebagai hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan hutan, penggunaan kawasan hutan, serta ketentuan pidana terhadap pelanggaran tertentu.
Selain itu, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur berbagai bentuk perbuatan yang berkaitan dengan perusakan hutan serta ketentuan pidananya. Namun, penerapan pasal harus disesuaikan dengan fakta perbuatan, status kawasan, alat bukti, serta hasil penyidikan.
Karena itu, tidak tepat apabila setiap transaksi atau penguasaan lahan langsung dinyatakan sebagai tindak pidana tanpa terlebih dahulu memastikan status kawasan dan konstruksi hukum perbuatannya.
Aparat Diminta Transparan
Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada informasi dari mulut ke mulut.
Jika memang terdapat dugaan jual beli kawasan hutan negara, masyarakat meminta aparat penegak hukum bersama instansi kehutanan dan pertanahan melakukan verifikasi secara terbuka dan profesional.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata transaksi tersebut berada di luar kawasan hutan atau memiliki dasar hak yang sah, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Transparansi menjadi penting karena persoalan menyangkut dugaan penguasaan aset negara sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang membeli lahan berdasarkan informasi yang belum tentu benar.
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan warga, termasuk pihak yang diduga mengaku sebagai wartawan, belum memberikan klarifikasi kepada media mengenai tuduhan tersebut.
Demikian pula, belum terdapat keterangan resmi dari Kepolisian Resor Sambas, instansi kehutanan terkait, maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas mengenai dugaan transaksi dan penguasaan lahan yang dimaksud.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Tim Redaksi
Editor: M. Iskandar

