Kubu Raya – 31-Juli-2026-Tajuk tajam new.com
Pernyataan Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang menyebut masih adanya oknum kepala desa yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli), perjudian, hingga penyalahgunaan narkoba, menjadi perhatian masyarakat.
Pernyataan yang disampaikan kepada media tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai tindak lanjut konkret dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Menurut sejumlah tokoh masyarakat yang ditemui tim media, apabila pemerintah daerah telah memiliki informasi mengenai adanya kepala desa yang diduga melanggar hukum maupun aturan pemerintahan desa, maka langkah yang dinanti masyarakat bukan sekadar penyampaian pernyataan di media, melainkan tindakan nyata sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat menilai bahwa Bupati sebagai kepala daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, serta memberikan rekomendasi maupun sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran yang didukung bukti dan hasil pemeriksaan sesuai kewenangannya.
“Kami mendukung penuh apabila Bupati Kubu Raya benar-benar menindak oknum kepala desa yang terbukti melanggar aturan.
Jangan hanya berhenti pada pernyataan di media, tetapi buktikan dengan tindakan nyata yang sesuai hukum,” ujar salah seorang warga kepada tim media.
Dalam penelusuran tim media, masyarakat juga mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat adanya tindakan yang diumumkan secara terbuka terhadap oknum kepala desa yang dimaksud dalam pernyataan Bupati.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dan persepsi di tengah masyarakat yang berharap adanya transparansi dari pemerintah daerah.
Selain persoalan kepala desa, masyarakat Kecamatan Batu Ampar juga kembali mengingat janji pemerintah daerah terkait solusi bagi warga yang terdampak penghentian aktivitas dapur arang akibat kebijakan pemerintah pusat.
Sejumlah warga mengaku masih menggantungkan perekonomian keluarga dari usaha tersebut dan berharap adanya realisasi program pemberdayaan atau bantuan sebagaimana pernah disampaikan pemerintah daerah.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera memberikan penjelasan mengenai perkembangan program tersebut agar tidak menimbulkan kekecewaan maupun ketidakpastian di tengah warga.
Melalui pemberitaan ini, masyarakat memohon kepada Bupati Kubu Raya, , untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas pelanggaran di tingkat desa dengan langkah yang nyata, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Harapan masyarakat bukan semata-mata adanya pernyataan di media, melainkan adanya tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah berupaya menghubungi Bupati Kubu Raya melalui pesan WhatsApp guna meminta tanggapan dan klarifikasi terkait pernyataan tersebut serta perkembangan penanganan dugaan pelanggaran oknum kepala desa. Namun, belum diperoleh jawaban.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Bupati Kubu Raya maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini merupakan bagian dari kepentingan publik dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum. Penetapan adanya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang berdasarkan proses hukum yang berlaku serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

