Pendangkalan Pelabuhan Bukan Sekadar Soal Pengerukan: Negara Harus Hadir, Kolaborasi Harus Diperkuat

KALBAR;30-Juli-2026-Tajuk tajam new.com

Pendangkalan alur pelayaran kembali menjadi perhatian publik karena berdampak langsung terhadap keselamatan pelayaran, efisiensi logistik, kelancaran distribusi barang, hingga daya saing ekonomi nasional.

Kritik yang berkembang merupakan bagian dari kontrol publik yang sah dalam negara demokrasi.

Namun, agar kritik tersebut menghasilkan solusi yang tepat, diperlukan pemahaman yang utuh mengenai pembagian kewenangan, regulasi, dan tata kelola pengerukan alur pelayaran.

Secara yuridis, alur pelayaran merupakan bagian dari sistem keselamatan pelayaran yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, yang memberikan mandat kepada pemerintah untuk menjamin keselamatan pelayaran, termasuk penetapan, pengelolaan, dan pemeliharaan alur pelayaran.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian yang mengatur bahwa alur pelayaran harus senantiasa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan navigasi.

Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi mengatur secara rinci tata cara pengerukan, mulai dari studi teknis, perizinan, pengelolaan material hasil keruk, hingga kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.

Dengan demikian, pengerukan bukan sekadar persoalan menghadirkan kapal keruk di lapangan.

Sebelum pekerjaan dimulai, terdapat tahapan yang wajib dipenuhi, mulai dari survei hidrografi, kajian teknis, persetujuan lingkungan, kesesuaian pemanfaatan ruang laut, penganggaran, hingga penerbitan berbagai izin oleh instansi yang berwenang.

Seluruh proses tersebut merupakan instrumen hukum untuk menjamin keselamatan pelayaran sekaligus melindungi lingkungan pesisir dan laut.

Dalam konteks ini, tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab diarahkan hanya kepada PELINDO. Sebagai Badan Usaha Pelabuhan, PELINDO memiliki fungsi sebagai operator dan pengelola jasa kepelabuhanan. PELINDO dapat melaksanakan pengerukan pada area yang menjadi tanggung jawab operasionalnya atau berdasarkan penugasan pemerintah.

Namun, terhadap alur pelayaran yang merupakan aset negara, tindakan pengerukan hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan, penugasan, dan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan lainnya adalah keterbatasan anggaran negara.

Pengerukan alur pelayaran memerlukan biaya yang sangat besar, sementara pemerintah harus membagi prioritas pembangunan nasional ke berbagai sektor.

Kondisi tersebut sering menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pengerukan belum dapat dilaksanakan secepat kebutuhan di lapangan.

Meskipun demikian, keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan pelayaran.

Pemerintah perlu menyusun perencanaan jangka panjang yang berbasis data hidrografi, mempercepat proses administrasi, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta membuka peluang skema pembiayaan yang melibatkan badan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan—pemerintah pusat, pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, KSOP, PELINDO, asosiasi pengguna jasa, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat—membangun kolaborasi yang konstruktif.

Penyelesaian persoalan pendangkalan tidak dapat dilakukan secara parsial ataupun dengan saling menyalahkan.

Yang dibutuhkan adalah tata kelola yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Pendangkalan pelabuhan bukan sekadar persoalan teknis pengerukan.

Ia merupakan persoalan tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan sistem logistik nasional.

Oleh karena itu, solusi yang dibangun harus berlandaskan hukum, didukung anggaran yang memadai, serta dilaksanakan melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Catatan Redaksi
Tajuk redaksi ini merupakan pandangan editorial yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik yang profesional.

Redaksi tidak bermaksud menyudutkan pihak mana pun, melainkan mendorong lahirnya diskusi publik yang objektif, berbasis fakta, dan berorientasi pada solusi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi senantiasa membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sebagai wujud penghormatan terhadap asas keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *