KUBU RAYA – 30-Juli-2026-Tajuk tajam new.com
PONTIANAK, Kamis, 30 Juli 2026 – Pimpinan Redaksi tajuktajamnews.com, Ruslan, S.H., didampingi Penasihat Hukum sekaligus Legal Media, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. (Edo), melaporkan seorang oknum Kepala Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, ke Polda Kalimantan Barat.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar, fitnah, dan pencemaran nama baik melalui sebuah video yang beredar di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok, Facebook, dan grup percakapan WhatsApp.
Menurut pelapor, video tersebut memuat pernyataan yang dianggap merugikan nama baik media serta Pimpinan Redaksi tajuktajamnews.com terkait pemberitaan mengenai proyek pembangunan jembatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2026.
Dasar Hukum dan Penjelasan Kuasa Hukum
Dalam keterangan persnya, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., menjelaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk penggunaan hak hukum yang tersedia serta untuk meminta penegakan hukum atas dugaan perbuatan yang dinilai merugikan, sekaligus sebagai upaya menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Perlindungan Produk Jurnalistik
Asido menyampaikan bahwa produk jurnalistik yang dibuat oleh perusahaan pers harus dipandang dalam kerangka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya pada prinsipnya dilakukan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pers menjalankan fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, tersedia mekanisme yang telah diatur, sehingga penyelesaiannya diharapkan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Asido.
Batas Kewenangan Kepala Desa
Asido juga menjelaskan bahwa proyek pembangunan yang bersumber dari APBD pada umumnya menjadi kewenangan perangkat daerah atau instansi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, sedangkan pemerintah desa memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan desa.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan permasalahan dalam pelaksanaan proyek, penyampaian informasi dan klarifikasi sebaiknya dilakukan oleh pejabat atau instansi yang memiliki kewenangan teknis, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinas terkait, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, maupun aparat pengawasan internal pemerintah sesuai kewenangannya.
Menunggu Proses Hukum
Asido menegaskan bahwa laporan yang telah disampaikan kepada Polda Kalimantan Barat selanjutnya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan penilaian berdasarkan alat bukti yang tersedia. Kami juga menghormati asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang dilaporkan,” katanya.
Komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik
Pimpinan Redaksi tajuktajamnews.com menegaskan bahwa media tetap berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media juga menegaskan selalu membuka ruang bagi setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk menggunakan hak jawab maupun hak koreksi, sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.
Catatan Redaksi:
Rilis ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Seluruh dugaan yang disampaikan masih merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. tajuktajamnews.com tetap memberikan kesempatan kepada pihak Kepala Desa Kubu maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

