Kubu Raya –27-Juli-2026-Tajuk tajam new.com
Penanganan dugaan penjualan lahan yang menyeret nama Kepala Desa Kubu, Hermawansyah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi perhatian masyarakat.
Hingga kini, perkara yang disebut ditangani Subdit III Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat dinilai belum menunjukkan kepastian hukum, meskipun proses penanganannya telah berlangsung cukup lama.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi, perkara tersebut mengacu pada Laporan Informasi Nomor: LI/180/V/RES.3.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 6 Mei 2025.
Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan maupun status hukum perkara tersebut.
Tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar terkait perkembangan penyelidikan.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa pada 30 Maret 2026, Kepala Desa Kubu telah dimintai klarifikasi dan diminta membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Akan tetapi, hasil pemeriksaan maupun tindak lanjutnya belum diumumkan kepada publik.
Lamanya penanganan perkara ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian mengenai apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap berikutnya atau terdapat alasan hukum lain yang menyebabkan prosesnya belum berlanjut.
Media menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Kepastian hukum merupakan bagian dari prinsip negara hukum yang harus diwujudkan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui pemberitaan ini, masyarakat meminta Kapolda Kalimantan Barat memberikan perhatian terhadap penanganan perkara yang telah berjalan sejak tahun 2025 tersebut, termasuk melakukan evaluasi apabila ditemukan hambatan dalam proses penyelidikan. Publik juga berharap Kapolri memberikan pengawasan agar setiap laporan masyarakat diproses secara objektif, tanpa pandang bulu, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila dalam proses penyelidikan telah ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masyarakat berharap aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai prosedur yang berlaku.
Sebaliknya, apabila belum terdapat bukti yang memadai, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut.
Tim investigasi akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

