Ratusan WNI Digagalkan Terbang dari Pontianak, Diduga Hendak Bekerja Non-Prosedural ke Kamboja, Malaysia, Laos hingga Brunei

 

PONTIANAK – 27-Juli-2026-Tajuk tajam new.com

Praktik pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural melalui Bandara Internasional Supadio masih menjadi perhatian serius.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menunda keberangkatan 124 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bekerja secara ilegal ke sejumlah negara tujuan, di antaranya Kamboja, Malaysia, Laos, dan Brunei Darussalam.

Berdasarkan data resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, dari total 124 orang yang ditunda keberangkatannya, sebanyak 82 orang merupakan laki-laki dan 42 orang perempuan. Data tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberangkatan pekerja migran secara non-prosedural masih terus terjadi dan melibatkan berbagai kalangan masyarakat.

Secara bulanan, angka penundaan keberangkatan mengalami fluktuasi. Bulan Mei menjadi periode tertinggi dengan 24 kasus, disusul April sebanyak 21 kasus, sedangkan Maret menjadi yang terendah dengan 7 kasus. Dalam periode yang sama juga tidak tercatat adanya penolakan masuk WNI ke wilayah Indonesia.

Hasil pemeriksaan petugas keimigrasian di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Supadio menemukan sejumlah indikasi yang diduga mengarah pada praktik pemberangkatan PMI non-prosedural.

Modus yang ditemukan antara lain penumpang mengaku hendak berwisata namun tidak dapat menunjukkan tiket pulang, memberikan keterangan yang berubah-ubah saat wawancara, hingga memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara yang dinilai berisiko sebagai tujuan penempatan pekerja migran ilegal.

Petugas juga menemukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram yang diduga berisi arahan mengenai pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi. Jenis pekerjaan yang ditawarkan beragam, mulai dari asisten rumah tangga, pekerja konstruksi, hingga operator judi daring yang dalam berbagai kasus diberitakan berkaitan dengan eksploitasi tenaga kerja dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Selain itu, dalam beberapa pemeriksaan ditemukan penumpang yang diduga mengganti paspor untuk menghilangkan rekam jejak perjalanan sebelumnya.

Sebagian lainnya juga dinilai tidak kooperatif saat dimintai keterangan tambahan oleh petugas pemeriksa keimigrasian.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah adanya grup percakapan yang berisi arahan mengenai cara menjawab pertanyaan petugas imigrasi serta langkah-langkah untuk menghindari pemeriksaan.

Temuan tersebut diduga mengindikasikan adanya pola pemberangkatan yang telah terorganisasi.

Dalam setiap pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada calon pekerja migran mengenai pentingnya memiliki E-KPMI (Elektronik Kartu Pekerja Migran Indonesia) sesuai ketentuan Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 34 Tahun 2025, sebagai salah satu persyaratan bagi pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi.

Setiap dugaan keberangkatan PMI non-prosedural ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan berjenjang, mulai dari petugas pemeriksa, Supervisor Pemeriksa, hingga Kepala Sub Seksi Pemeriksaan Keimigrasian untuk dilakukan pendalaman sebelum diputuskan penundaan keberangkatan.

Seluruh proses tersebut didokumentasikan dalam laporan resmi sebagai bentuk akuntabilitas dan bahan evaluasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa pengetatan pemeriksaan di Bandara Internasional Supadio merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi WNI dari risiko eksploitasi, kekerasan, maupun menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Ia mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi melalui mekanisme pemerintah sehingga memperoleh perlindungan hukum sejak proses penempatan hingga selama bekerja di negara tujuan.

Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan BP3MI, aparat penegak hukum, serta instansi terkait guna mempersempit ruang gerak jaringan pemberangkatan pekerja migran non-prosedural melalui Bandara Internasional Supadio.

Langkah preventif tersebut diharapkan dapat menekan angka keberangkatan ilegal sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi WNI yang akan bekerja di luar negeri.

Hak Jawab dan Hak Klarifikasi

Tim Redaksi Media Tajuk Tajam News senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, redaksi selalu membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *