Kapuas Hulu, Kalbar – Tajuk.Tajam.News // Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Putussibau,Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kini menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.
Selain sulit diperoleh di sejumlah SPBU, harga BBM jenis Pertalite dan Solar yang dijual secara eceran di sekitar SPBU maupun wilayah pedalaman dilaporkan melonjak hingga mencapai Rp25.000 per liter.
Tim media yang melakukan investigasi lapangan dan wawancara dengan warga serta pengguna kendaraan menemukan keluhan serupa:
stok BBM kerap kosong,
distribusi tidak merata,
dan masyarakat kecil menjadi pihak paling terdampak.
Beberapa warga menyampaikan bahwa kelangkaan ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi, transportasi, hingga kebutuhan harian masyarakat di wilayah pedalaman yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM bersubsidi.
Desakan kepada APH dan Pemerintah Daerah
Masyarakat meminta aparat penegak hukum,
khususnya Polres Putussibau,
unsur TNI melalui Kodim Kapuas Hulu,
serta pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu segera melakukan inspeksi lapangan.
Langkah yang diminta masyarakat antara lain:
Audit distribusi BBM bersubsidi di SPBU
Penelusuran dugaan penimbunan atau permainan distribusi
Penindakan terhadap oknum SPBU,
pengusaha,
atau pihak lain jika terbukti sengaja memanfaatkan kelangkaan
Masyarakat menilai negara harus hadir memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada yang berhak,
sesuai kebijakan pemerintah melalui Pertamina sebagai penyalur resmi.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika ditemukan unsur kesengajaan, praktik penimbunan,
atau penyalahgunaan distribusi BBM subsidi,
maka pihak terkait berpotensi dijerat dengan:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
KUHP terkait perbuatan merugikan masyarakat
Aturan distribusi BBM subsidi dari pemerintah
Ruang Klarifikasi Dibuka
Dalam menjaga prinsip keberimbangan informasi dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, tim media menyatakan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak SPBU, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya.

