PONTIANAK — 9-September-2026-Tajuk tajam new.com
Di usia Kota Pontianak yang telah mencapai 255 tahun, persoalan kualitas air bersih yang dikelola perusahaan daerah kembali menjadi sorotan masyarakat.
Forum RT/RW Kelurahan Tanjung Hulu mempertanyakan kualitas pelayanan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak.
Pasalnya, menurut keluhan yang disampaikan masyarakat, air yang diterima pelanggan pada kondisi tertentu dinilai lebih layak digunakan untuk mandi dan mencuci daripada untuk kebutuhan konsumsi.
Dengan nada kritik sekaligus sindiran, Forum RT/RW Kelurahan Tanjung Hulu bahkan menyampaikan usulan agar nama PDAM tidak lagi menggunakan istilah “Air Minum” apabila kualitas air yang diterima masyarakat memang belum memenuhi harapan sebagai air yang layak dikonsumsi.
“Kalau airnya hanya bisa digunakan untuk mandi dan mencuci, jangan sampai masyarakat merasa dibohongi oleh istilah perusahaan daerah air minum.
Kalau memang belum layak untuk diminum, kami menyarankan namanya diganti menjadi perusahaan daerah air mandi dan cuci,” demikian substansi kritik yang disampaikan forum masyarakat.
Setiap Kemarau, Keluhan Air Asin Kembali Muncul
Persoalan kualitas air tersebut dinilai semakin terasa ketika musim kemarau.
Masyarakat mengeluhkan kondisi air PDAM yang berubah dan terasa asin, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan pemerintah daerah dan pengelola PDAM dalam menjaga kualitas serta kontinuitas pelayanan air bersih.
Bagi pelanggan, persoalannya bukan sekadar rasa air.
Masyarakat juga mempertanyakan standar kualitas air, proses pengolahan, pengawasan, hingga investasi perbaikan infrastruktur yang selama ini dilakukan.
Jika keluhan serupa terus berulang dari tahun ke tahun, pemerintah daerah dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Ke Mana Uang Pembayaran Pelanggan?
Pertanyaan lain yang muncul adalah mengenai penggunaan pendapatan PDAM dari pembayaran pelanggan.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pendapatan perusahaan daerah tersebut dikelola dan sejauh mana anggaran yang tersedia digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperbaiki instalasi pengolahan, jaringan distribusi, serta mengatasi persoalan kualitas air ketika musim kemarau.
Namun demikian, belum ada dasar yang dapat menyimpulkan bahwa pembayaran pelanggan telah dikorupsi atau dinikmati pejabat tertentu.
Pertanyaan tersebut harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Karena itu, masyarakat mendorong adanya pemeriksaan secara transparan terhadap tata kelola PDAM, termasuk penggunaan anggaran, pengadaan, investasi infrastruktur, biaya operasional, serta program peningkatan kualitas
KPK dan Kejagung Diminta Turun Tangan Jika Ada Indikasi Pelanggaran
Masyarakat Kota Pontianak berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada keluhan pelanggan.
Forum masyarakat mendorong lembaga penegak hukum, termasuk KPK RI dan Kejaksaan Agung RI, untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan, data, atau indikasi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
Pemeriksaan bukan berarti menyatakan pihak tertentu bersalah.
Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan dan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan serta kepentingan masyarakat.
Harapan terbesar masyarakat sebenarnya sederhana:
Air PDAM yang dibayar setiap bulan dapat memenuhi standar kualitas yang seharusnya, bukan sekadar menjadi air untuk mandi dan mencuci.
Usia Kota Pontianak yang telah mencapai 255 tahun seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah kota untuk menjadikan penyediaan air bersih berkualitas sebagai salah satu prioritas utama pelayanan publik.
Masyarakat pun menunggu jawaban terbuka dari Pemerintah Kota Pontianak dan manajemen PDAM:
Apa penyebab persoalan kualitas air yang berulang, apa langkah perbaikannya, berapa anggaran yang telah digunakan, dan kapan masyarakat dapat menikmati air dengan kualitas yang benar-benar memenuhi standar?
REDAKSI:
Pemberitaan ini merupakan penyampaian aspirasi, kritik, dan pertanyaan publik berdasarkan informasi yang diterima redaksi.
Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi sebelum adanya hasil pemeriksaan atau putusan dari lembaga yang berwenang.
Tim media selalu membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Kota Pontianak maupun pihak manajemen PDAM demi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip-prinsip pers yang berlaku

