KUBU RAYA — 7-September-2026-Tajuk tajam new.com
Komisaris Utama sekaligus owner PT PAL, The Kiang Khun, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang menyebut adanya pihak yang mengatasnamakan dirinya untuk melakukan pendekatan kepada Koperasi Arta Harapan Lestari.
Dalam keterangannya kepada awak media, The Kiang Khun membantah pernah memberikan mandat, instruksi, ataupun mengutus pihak tertentu untuk melakukan pendekatan kepada pihak koperasi atas namanya.
“Saya tidak pernah mengutus siapa pun,” tegas The Kiang Khun.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh pihak yang namanya disebut dalam informasi mengenai dugaan adanya utusan tersebut.
Dengan adanya klarifikasi itu, The Kiang Khun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak di luar manajemen PT PAL untuk bertindak atas namanya dalam persoalan yang berkaitan dengan koperasi.
Ia pun meminta agar setiap pihak yang sebelumnya disebut mengatasnamakan dirinya dalam komunikasi atau pendekatan kepada Koperasi Arta Harapan Lestari dapat menjelaskan secara terbuka dasar mandat maupun kewenangan yang dimilikinya.
Menurutnya, penggunaan nama seseorang dalam suatu persoalan semestinya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
BANTAH PERNAH MEMBERIKAN DANA
Selain membantah mengenai adanya utusan, The Kiang Khun juga memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai pembagian dana masa tunggu selama empat bulan yang dikaitkan dengan koperasi.
Ia menyatakan tidak mengetahui mengenai pembagian dana tersebut dan menegaskan tidak pernah memberikan dana kepada pihak mana pun terkait persoalan tersebut.
“Terkait pembagian dana masa tunggu selama empat bulan oleh Koperasi Arta Harapan Lestari, saya tidak tahu. Saya tidak pernah memberikan dana kepada siapa pun,” tegasnya.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa The Kiang Khun tidak ingin namanya dikaitkan dengan pemberian dana kepada pihak tertentu apabila tidak pernah dilakukan atau diperintahkan olehnya.
SELURUH URUSAN MELALUI MANAJEMEN PT PAL
The Kiang Khun selanjutnya menjelaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan koperasi maupun pembagian dana masa tunggu diserahkan melalui mekanisme manajemen PT PAL.
Ia menegaskan tidak memberikan mandat kepada pihak di luar manajemen untuk bertindak atas namanya.
“Saya hanya menyerahkan semua melalui manajemen.
Di luar daripada manajemen, untuk urusan koperasi dan pembagian dana tunggu kepada Koperasi Alam Lestari yang baru, yang diakui oleh manajemen PT PAL, itu bukan kewenangan saya secara langsung,” ujar The Kiang Khun.
Ia menambahkan, setiap persoalan yang berkaitan dengan koperasi dan dana masa tunggu semestinya dilakukan melalui mekanisme serta kewenangan manajemen PT PAL.
Karena itu, pihak mana pun yang mengatasnamakan dirinya di luar jalur manajemen diharapkan dapat menunjukkan dasar mandat atau kewenangan yang sah.
Klarifikasi ini menjadi penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun penggunaan nama owner PT PAL dalam persoalan yang tidak pernah diperintahkan atau diketahuinya.
Redaksi menempatkan keterangan The Kiang Khun ini sebagai hak klarifikasi atas informasi yang sebelumnya mengaitkan namanya dengan persoalan tersebut.
Setiap pihak yang disebut atau merasa berkaitan tetap memiliki ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.

