Diduga Serahkan Modal Rp25 Juta, Warga Tebas Laporkan Dugaan Penipuan Berkedok Kerja Sama Usaha

Diduga Serahkan Modal Rp25 Juta, Warga Tebas Laporkan Dugaan Penipuan Berkedok Kerja Sama Usaha

SAMBAS, tajuktajamnews.com
Seorang warga Desa Dungun Perapakan, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial Eko mengaku mengalami kerugian sebesar Rp25 juta setelah mengikuti kerja sama usaha kuliner dengan seseorang berinisial AMR. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Eko menyebut, kerja sama tersebut bermula dari tawaran investasi atau penanaman modal pada usaha kuliner/lesehan yang dijalankan AMR. Dalam komunikasi awal, menurut Eko, ditawarkan imbal hasil sebesar 20 persen. Dana yang dihimpun disebut akan digunakan untuk pengembangan usaha, termasuk penambahan fasilitas dan perluasan tempat usaha.

Setelah melalui pembicaraan, Eko mengaku bersedia menyerahkan modal sebesar Rp25 juta. Ia menyatakan terdapat kesepakatan mengenai jangka waktu kerja sama serta imbal hasil yang akan diterimanya.

“Setelah diskusi panjang, saya bersedia menyerahkan uang sebesar Rp25 juta untuk diinvestasikan. Saat itu saya dijanjikan keuntungan 20 persen,” ujar Eko saat memberikan keterangan.

Namun, menurut pengakuan Eko, setelah dana diserahkan, kesepakatan yang sebelumnya dibicarakan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Ia mengaku telah beberapa kali meminta penjelasan mengenai perkembangan usaha dan kepastian pengembalian dana, tetapi belum memperoleh penyelesaian yang dianggap memuaskan.

Eko juga menyebut AMR sempat kembali meminta tambahan pinjaman dengan sejumlah alasan. Kondisi tersebut, kata dia, membuat dirinya semakin ragu terhadap keberlangsungan kerja sama yang telah disepakati.

Karena merasa tidak mendapatkan kepastian, Eko kemudian meminta agar dana sebesar Rp25 juta yang telah diserahkan dikembalikan. Namun, menurut keterangannya, permintaan tersebut belum terealisasi.

“Saya sudah tidak mempercayainya lagi dan memutuskan menarik uang saya kembali. Namun selalu ada alasan. Setelah itu komunikasi semakin sulit dan akhirnya terputus,” ungkapnya.

Eko mengatakan dirinya juga telah berupaya mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Ia mengaku mendatangi lokasi usaha yang sebelumnya diketahui menjadi tempat kegiatan AMR. Namun, menurut Eko, yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi tersebut.

Atas kondisi tersebut, Eko memilih menempuh jalur hukum. Ia berharap laporan yang disampaikannya dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan bukti dan fakta yang ada.

“Saya berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan. Kalau memang ada unsur pidana, saya berharap diproses sesuai hukum,” katanya.

Selain itu, Eko mengaku menduga kemungkinan terdapat pihak lain yang mengalami persoalan serupa. Namun, dugaan tersebut masih sebatas informasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, diperlukan proses penelusuran dan pemeriksaan oleh pihak berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain maupun unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Upaya Konfirmasi

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak berinisial AMR terkait tuduhan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya komunikasi belum memperoleh tanggapan.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa AMR telah melakukan tindak pidana. Status dan kebenaran dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Media juga membuka ruang bagi AMR atau pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun informasi tambahan guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Imbauan kepada Masyarakat

Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menyerahkan dana dalam bentuk investasi, pinjaman, maupun kerja sama usaha. Calon investor atau mitra usaha sebaiknya memastikan identitas pihak yang mengajak kerja sama, legalitas kegiatan usaha, tujuan penggunaan dana, mekanisme pembagian keuntungan, jangka waktu, serta bentuk perjanjian secara tertulis.

Masyarakat juga disarankan menyimpan seluruh bukti transaksi, komunikasi, kuitansi, perjanjian, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kerja sama. Apabila terdapat indikasi dugaan penipuan atau penyalahgunaan dana, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum dengan membawa bukti yang dimiliki.

Sumber keterangan: Eko (pihak yang mengaku mengalami kerugian).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *