PONTIANAK — 23-Agustus-2026-Tajuk tajam new.com
Rencana pemerintah pusat meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat, khususnya bagi peladang tradisional di wilayah pedalaman.
Kebijakan tersebut memang perlu dilihat dalam konteks upaya pemerintah menekan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap.
Namun, pencabutan sebuah regulasi daerah tidak semestinya dilakukan secara tergesa-gesa tanpa terlebih dahulu mengkaji dampak sosial, ekonomi, budaya, dan hukum yang mungkin muncul.
Perda Nomor 1 Tahun 2022 pada prinsipnya mengatur pembukaan lahan dengan mekanisme yang dibatasi dan disertai persyaratan tertentu.
Dalam praktik perladangan masyarakat, pembakaran terkendali merupakan bagian dari tradisi yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Karena itu, persoalan utama bukan semata-mata apakah pembukaan lahan menggunakan api, tetapi bagaimana memastikan aktivitas tersebut berlangsung secara terkendali, tidak dilakukan di kawasan yang dilarang, serta tidak berkembang menjadi kebakaran yang tidak terkendali.
Perda tersebut juga perlu dilihat secara utuh, termasuk ketentuan mengenai batas luas lahan, pembuatan sekat bakar, kewajiban pengendalian api, serta larangan terhadap pembakaran di kawasan tertentu seperti lahan gambut.
Di sisi lain, pemerintah perlu membedakan secara jelas antara praktik perladangan tradisional masyarakat dengan tindakan pembakaran lahan secara ilegal yang dilakukan tanpa pengendalian.
Jangan Hapus Regulasi Tanpa Solusi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama DPRD perlu melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil langkah final terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Jika terdapat ketentuan yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi lingkungan, pilihan kebijakannya tidak harus semata-mata berupa pencabutan total.
Pemerintah dapat mengkaji perubahan, penyempurnaan, atau penguatan mekanisme pengawasan dalam perda tersebut.
Misalnya, pemerintah dapat mempertimbangkan pembatasan pembakaran pada periode tertentu ketika risiko karhutla sangat tinggi, memperketat persyaratan pembukaan lahan, memperkuat sistem pengawasan desa, serta memberikan bantuan teknologi dan sarana pertanian kepada masyarakat.
Kebijakan semacam itu akan lebih menjawab persoalan daripada sekadar menghapus regulasi.
Pemerintah Harus Hadir untuk Masyarakat Pedalaman
Persoalan karhutla tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan hukum.
Di dalamnya terdapat persoalan ekologis, ekonomi, sosial, budaya dan ketahanan pangan.
Karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu duduk bersama dengan masyarakat adat, peladang tradisional, akademisi, pemerhati lingkungan, serta DPRD Kalimantan Barat untuk mencari formula yang adil.
Masyarakat harus mendapatkan perlindungan lingkungan, tetapi pada saat yang sama hak dan tradisi masyarakat yang telah berlangsung turun-temurun juga tidak boleh diabaikan.
Solusi yang lebih bijaksana dapat diarahkan pada penguatan pengawasan, pembatasan aktivitas pembakaran ketika risiko karhutla tinggi, penyediaan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar yang terjangkau, bantuan mekanisasi pertanian, edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku pembakaran ilegal.
Jangan sampai atas nama pencegahan karhutla, masyarakat peladang tradisional justru kehilangan ruang hidup dan kepastian hukum.
Tetapi jangan pula atas nama kearifan lokal, pembakaran dilakukan tanpa kendali.
Di titik inilah negara dituntut menghadirkan kebijakan yang seimbang: lingkungan terlindungi, masyarakat adat dan peladang tradisional terlindungi, serta ketahanan pangan daerah tetap terjaga.
NARASUMBER: doktor Herman hoppy Munawar

