Izin Berlayar Kapal Sungai Dipersoalkan: Ketika Administrasi Menjadi Hambatan Distribusi ke Pedalaman Kalbar

 

PONTIANAK —22-Agustus-2026-Tajuk tajam new.com

Persoalan pelayanan dokumen pelayaran kapal sungai dan danau di Kalimantan Barat mulai memasuki babak serius.

Puluhan operator kapal yang tergabung dalam Kelompok Operator Kapal Sungai dan Danau Kalimantan Barat mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law di Jalan Wonobaru, Gang Madyosari 1, Pontianak Selatan, Sabtu (22/8/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi para operator untuk menyampaikan berbagai keluhan mengenai mekanisme pengurusan dokumen kapal dan izin pelayaran melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Di balik persoalan administrasi itu muncul pertanyaan yang lebih besar:

Apakah mekanisme pelayanan dokumen kapal saat ini sudah mampu memberikan kepastian bagi operator sekaligus menjamin kelancaran distribusi barang ke wilayah pedalaman Kalimantan Barat?

Pertanyaan tersebut penting karena kapal-kapal sungai tidak hanya membawa barang komersial.

Jalur sungai juga menjadi salah satu urat nadi distribusi kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah yang akses jalur daratnya masih terbatas.

Operator:

Persoalannya Bukan Keselamatan, tetapi Kepastian Pelayanan

Ketua Kelompok Operator Kapal Sungai dan Danau Kalimantan Barat, Yanto, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan pentingnya keselamatan pelayaran.

Yang menjadi keberatan, menurutnya, adalah mekanisme pengurusan dokumen yang dinilai membuat operator menghadapi ketidakpastian.

“Kami dari kelompok operator kapal sungai dan danau dengan tegas menyatakan sikap menolak apabila surat-surat kapal sungai dan danau diambil alih pihak KSOP,” tegas Yanto.

Keluhan yang disampaikan para operator mencakup lamanya proses administrasi, ketidakjelasan waktu penerbitan dokumen, serta biaya yang menurut mereka ikut meningkat.

Jika sebuah kapal telah selesai memuat barang tetapi belum memperoleh dokumen yang diperlukan untuk berlayar, maka kapal tersebut harus menunggu.

Di sinilah persoalan administratif mulai bersinggungan dengan persoalan ekonomi.

Semakin lama kapal tertahan, semakin besar pula potensi biaya operasional yang harus ditanggung pemilik kapal.

Pada saat yang sama, barang yang dibawa tidak segera sampai kepada penerima.Dari Satu Minggu hingga Dua Bulan?

Direktur LBH Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar, mengatakan pihaknya menerima informasi dari para operator mengenai lamanya proses penerbitan dokumen.

Menurut Herman, waktu yang disampaikan para operator bervariasi, mulai sekitar satu minggu, dua minggu, bahkan disebut dapat mencapai dua bulan.

Angka tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dan pembuktian dari instansi yang berwenang.

Namun apabila keluhan tersebut benar terjadi secara berulang, persoalannya tidak lagi sebatas keterlambatan administrasi.

Sebab, keterlambatan dokumen dapat menyebabkan kapal yang sudah siap berangkat harus tetap berada di lokasi pemuatan.

“Bayangkan ketika kapal sudah dimuat barang, tetapi suratnya belum keluar.

Kapal tidak bisa berlayar dan barang tidak bisa sampai ke tempat tujuan.

Ini sangat menyulitkan para pengusaha dan operator kapal sungai dan danau,” ujar Herman.

Pertanyaan investigatifnya kemudian menjadi sederhana:

Berapa sebenarnya standar waktu pelayanan dokumen tersebut,

Berapa lama rata-rata penyelesaiannya,

Dan apa penyebab apabila proses melewati standar pelayanan?

Pertanyaan itu penting untuk mendapatkan gambaran objektif mengenai apakah persoalan berada pada regulasi, prosedur, kelengkapan dokumen, kapasitas pelayanan, atau faktor lainnya.

Perubahan Mekanisme Perlu Dijelaskan Terbuka

Herman mengatakan sebelumnya proses izin berlayar kapal sungai dan danau dilakukan melalui Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat.

Ia menilai mekanisme sebelumnya relatif berjalan lancar berdasarkan pengalaman yang disampaikan para operator.

Namun, setelah mekanisme pelayanan dilakukan melalui KSOP, muncul keluhan mengenai proses yang dianggap lebih panjang.

Di titik ini, publik membutuhkan penjelasan yang lebih konkret.

Apa dasar perubahan mekanisme tersebut?

Kewenangan apa yang berubah?

Dokumen apa saja yang wajib dipenuhi operator?

Berapa standar waktu penyelesaiannya?

Berapa biaya resmi yang harus dibayarkan?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah terdapat perbedaan prosedur antara kapal sungai dan danau dengan kapal yang beroperasi di wilayah pelayaran lainnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa operator sedang berhadapan dengan sistem pelayanan yang tidak memiliki kepastian.TUKS dan Tersus Masuk Dalam Sorotan

Persoalan tidak berhenti pada dokumen pelayaran.

LBH Herman Hofi Law juga mempertanyakan penerapan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus) terhadap aktivitas kapal-kapal kecil angkutan sungai dan danau.

Herman meminta agar penerapan ketentuan tersebut dilihat berdasarkan fungsi dan karakteristik masing-masing aktivitas.

“Ini kapal-kapal kecil, kapal sungai, yang mengangkut barang untuk kebutuhan masyarakat.

Jangan sampai ketentuan yang diberlakukan justru tidak sesuai dengan karakteristik angkutan sungai dan danau,” katanya.

Sorotan tersebut membuka persoalan lain yang perlu dijelaskan oleh regulator.

Kapal dan lokasi pemuatan seperti apa yang wajib menggunakan atau memiliki fasilitas TUKS maupun Tersus?

Apa dasar penetapan kewajiban tersebut?

Bagaimana penerapannya terhadap kapal sungai yang mengangkut kebutuhan masyarakat ke pedalaman?

Dan yang paling penting, berapa beban biaya tambahan yang harus ditanggung operator apabila kewajiban tersebut diberlakukan?

Jawaban terhadap pertanyaan itu diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pelaku usaha dan regulator.

Ketika Kapal Berhenti, Distribusi Ikut Tersendat

Persoalan transportasi sungai di Kalimantan Barat memiliki karakteristik berbeda dengan daerah yang memiliki jaringan jalan darat relatif baik.

Di sejumlah wilayah pedalaman, sungai masih menjadi jalur penting untuk membawa berbagai kebutuhan masyarakat.

Karena itu, ketika kapal berhenti beroperasi, dampaknya berpotensi lebih luas daripada sekadar kerugian perusahaan angkutan.

Barang yang tertahan dapat berarti pasokan yang terlambat.

Pasokan yang terlambat dapat memengaruhi ketersediaan barang.

Dan apabila biaya angkutan meningkat, bukan tidak mungkin beban akhirnya ikut masuk ke dalam harga barang.

Herman mengaku menerima informasi mengenai adanya gudang pupuk di wilayah pedalaman yang disebut mengalami kekosongan akibat distribusi melalui jalur sungai yang tidak berjalan seperti sebelumnya.

Namun informasi tersebut perlu diverifikasi secara independen.

Jika benar terjadi, pemerintah perlu menjelaskan apakah kekosongan tersebut memang berkaitan dengan hambatan transportasi sungai atau disebabkan faktor lain seperti distribusi, stok, permintaan, maupun persoalan logistik.

“Tidak semua daerah bisa dilakukan melalui jalur darat.

Banyak wilayah yang membutuhkan transportasi sungai.

Kalau biaya tinggi dan proses berbelit-belit, dampaknya pasti sampai kepada masyarakat,” ujar Herman.Jangan Sampai Regulasi Menjadi Beban

Herman menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan pengawasan keselamatan pelayaran.

Menurutnya, keselamatan merupakan aspek yang tidak dapat ditawar.

Namun, regulasi juga harus diikuti dengan sistem pelayanan yang cepat, transparan, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat serta pelaku usaha.

“Jangan sampai aturan dibuat justru akan mematikan dunia usaha.

Keselamatan harus diperhatikan, tetapi jangan sampai aturan tersebut membuat pelaku usaha tidak bisa bergerak,” tegasnya.

Pernyataan tersebut pada akhirnya mengarah pada satu prinsip sederhana: regulasi harus mampu menciptakan keselamatan tanpa mematikan konektivitas ekonomi masyarakat.

Pemerintah Diminta Buka Data Pelayanan

LBH Herman Hofi Law mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten/kota, KSOP, serta perwakilan operator kapal duduk bersama.

Evaluasi, menurut Herman, harus mencakup sedikitnya empat persoalan:

Standar waktu pelayanan dokumen kapal dan izin pelayaran.

Biaya resmi yang harus dibayarkan operator.

Alur dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

Penerapan TUKS dan Tersus terhadap aktivitas angkutan sungai dan danau.

Selain itu, diperlukan data mengenai jumlah kapal sungai dan danau yang dilayani, jumlah permohonan dokumen, rata-rata waktu penyelesaian, serta jumlah permohonan yang tertunda dan alasan penundaannya.

Data tersebut penting agar polemik tidak berhenti pada klaim antara operator dan regulator.

Bola Kini Berada di KSOP dan Pemerintah

Keluhan puluhan operator kapal sungai dan danau merupakan satu sisi dari persoalan.

Sisi lainnya adalah penjelasan regulator.

Apakah benar terjadi keterlambatan pelayanan?

Jika benar, apa penyebabnya?

Apakah seluruh keterlambatan disebabkan kelengkapan dokumen operator, atau terdapat persoalan pada sistem pelayanan?

Apakah biaya yang dikeluhkan operator merupakan biaya resmi sesuai ketentuan?

Dan apakah penerapan TUKS serta Tersus telah mempertimbangkan karakteristik angkutan sungai dan danau yang melayani kebutuhan masyarakat pedalaman?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara operator dan pemerintah.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan pengusaha kapal.

Di belakang kapal-kapal tersebut ada barang, pedagang, petani, pelaku usaha, dan masyarakat pedalaman yang membutuhkan kepastian distribusi.

Karena itu, evaluasi terhadap mekanisme pelayanan bukan berarti melemahkan pengawasan keselamatan pelayaran.

Sebaliknya, pelayanan yang transparan, terukur, dan memiliki kepastian waktu justru dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap regulator.

Hak Jawab

TAJUK TAJAM NEW.COM.

Membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada KSOP Kelas I Pontianak, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, serta pihak terkait lainnya.

Penjelasan mengenai dasar kewenangan, standar pelayanan, waktu penyelesaian dokumen, biaya resmi, serta penerapan TUKS dan Tersus diperlukan untuk memastikan pemberitaan ini dapat dilihat secara berimbang dan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.

Investigasi ini belum berhenti.

Persoalan berikutnya adalah menelusuri standar pelayanan, dasar pungutan/biaya, mekanisme penerbitan dokumen, serta data keterlambatan pelayanan yang dikeluhkan operator.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *