PONTIANAK – 6-Agustus-2026-Tajuk tajam new.com
Penahanan terhadap Sutinah alias Ema, seorang ibu tunggal yang memiliki dua anak dan sedang menjalani proses hukum atas dugaan menjual rokok tanpa pita cukai, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai bahwa dalam setiap penegakan hukum, selain berlandaskan aturan perundang-undangan, aparat penegak hukum juga diharapkan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Keluarga Sutinah diketahui telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Pontianak.
Permohonan tersebut didasarkan pada kondisi Sutinah sebagai orang tua tunggal yang masih memiliki tanggung jawab merawat dan membesarkan kedua anaknya yang masih membutuhkan perhatian dan pengasuhan dari sang ibu.
Publik memahami bahwa setiap pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dibedakan berdasarkan status sosial seseorang.
Namun demikian, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai apakah dalam perkara ini telah dipertimbangkan secara optimal aspek kemanusiaan serta alasan-alasan yang dapat menjadi dasar pemberian penangguhan penahanan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai yang masih dapat ditemukan di berbagai tempat di Kota Pontianak.
Menurut sejumlah pihak, pemberantasan peredaran rokok ilegal seharusnya dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok maupun jaringan distribusinya, apabila terdapat bukti yang cukup menurut hukum.
Kasus yang menimpa Sutinah alias Ema kemudian memunculkan diskusi publik mengenai pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan, proporsionalitas, dan kemanusiaan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tetap menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sekaligus mempertimbangkan kondisi sosial tersangka apabila ketentuan hukum memang memberikan ruang untuk itu.
Sejumlah elemen masyarakat juga menyampaikan harapan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta kepada Jaksa Agung dan Kapolri agar terus mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa mengurangi kewibawaan hukum itu sendiri.
Publik berharap Kejaksaan Negeri Pontianak dapat mempertimbangkan secara seksama permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan keluarga Sutinah alias Ema sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penilaian terhadap syarat-syarat hukum yang berlaku.
Tim media yang mewawancarai keluarga Sutinah alias Ema dan sejumlah tokoh hukum di Kota Pontianak memperoleh pandangan bahwa Sutinah tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Namun demikian, mereka juga menilai bahwa aspek kemanusiaan dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip pemberitaan yang berimbang, tim media menyatakan selalu membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Pontianak, aparat penegak hukum terkait, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang, akurat, dan memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik.

