Kubu Raya – 26-Juli-2026-Tajuk tajam new.com
Proyek pembangunan jembatan di RT 002 RW 009, Dusun Fajar Karya, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, menjadi sorotan masyarakat setelah tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan.
Sejumlah warga menyampaikan dugaan adanya penggunaan material tiang pancang beton yang kondisinya rusak dan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Berdasarkan data yang dihimpun tim media di lapangan, proyek tersebut memiliki Nomor Kontrak: 600.1.10.3/02/SP/PPK/PUPRPRKP-PERKIM/IV/2026, dengan tanggal kontrak 8 April 2026, bernilai Rp872.513.953 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dan dikerjakan oleh CV. Berkah Semesta Jaya.
Tim media juga mencatat bahwa pada papan informasi proyek tidak tercantum secara jelas waktu pelaksanaan pekerjaan.
Dalam kegiatan peliputan, tim media mendokumentasikan melalui foto dan video kondisi sejumlah tiang pancang beton yang baru dibongkar di lokasi.
Dari hasil pengamatan visual, terlihat beberapa tiang pancang mengalami pecah pada bagian tertentu serta terdapat bekas kerusakan pada material.
Sejumlah warga yang diwawancarai menyatakan kekhawatiran terhadap kualitas material yang digunakan.
Menurut mereka, kondisi fisik tiang pancang yang telah mengalami kerusakan perlu segera diperiksa oleh instansi teknis yang berwenang melalui pengujian laboratorium maupun pemeriksaan mutu material untuk memastikan apakah telah memenuhi spesifikasi kontrak dan standar konstruksi yang berlaku.
Warga juga menduga tiang pancang tersebut tidak diproduksi sesuai standar pabrik.
Dugaan tersebut masih berupa keterangan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Oleh karena itu, masyarakat meminta dilakukan audit teknis agar dapat diketahui apakah material tersebut diproduksi sesuai standar mutu, metode pelaksanaan, serta ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menurut warga, apabila benar material yang digunakan tidak memenuhi standar, maka dikhawatirkan akan memengaruhi kekuatan pondasi jembatan dan berpotensi mengurangi umur konstruksi.
Mereka berharap pemeriksaan dilakukan sebelum proyek dinyatakan selesai agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun keuangan negara.
Selain persoalan material proyek, masyarakat juga menyoroti dugaan adanya pernyataan seorang yang disebut sebagai tim sukses Bupati Kubu Raya berinisial SYRN.
Warga mengaku keberatan atas dugaan ucapan yang menyebut masyarakat Dusun Fajar Karya “bodoh” dan tidak layak mendapatkan pembangunan.
Dugaan pernyataan tersebut disebut sempat menjadi perbincangan di grup WhatsApp warga.
Warga juga mengaku mempertanyakan status WhatsApp yang diduga dibuat oleh SYRN, yang menyatakan bahwa masyarakat dapat menanyakan informasi mengenai proyek tersebut melalui dirinya atau melalui pihak desa.
Pernyataan itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kapasitas yang bersangkutan dalam memberikan penjelasan terkait proyek pemerintah.
Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat meminta
Inspektorat Kabupaten Kubu Raya,
Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kubu Raya,
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,
Polda Kalimantan Barat,
serta aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi maupun proses pelaksanaan proyek tersebut.
Masyarakat juga meminta Bupati Kubu Raya memberikan penjelasan apabila memang terdapat pihak-pihak di luar pelaksana proyek yang ikut memberikan keterangan kepada masyarakat mengenai pekerjaan tersebut, sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah warga.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Tim media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada CV. Berkah Semesta Jaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Desa Kubu, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak terkait lainny

