Kubu Raya, Kalbar | 06 Junj 2026
Dugaan penjualan lahan mangrove di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, yang telah lama menjadi perhatian masyarakat hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.
Warga menilai proses penanganan hukum terhadap kasus tersebut seolah berjalan di tempat, meskipun berbagai informasi, pengakuan, dan laporan masyarakat telah berulang kali disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum terlihat langkah tegas terhadap oknum Kepala Desa Kubu dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam transaksi lahan yang menjadi polemik di tengah masyarakat. Padahal, kasus tersebut telah menjadi konsumsi publik dan mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan.
Lambannya perkembangan penanganan perkara ini membuat sebagian warga mulai meragukan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Warga mempertanyakan sejauh mana komitmen penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalimantan Barat dalam menuntaskan perkara yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat, lingkungan hidup, dan potensi kerugian negara.
“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Jika masyarakat biasa yang melakukan pelanggaran, proses hukum bisa berjalan cepat. Namun ketika yang diduga terlibat adalah pejabat atau pihak yang memiliki kekuasaan, prosesnya justru terkesan lamban dan tidak jelas,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat.
Warga menilai ketidakjelasan perkembangan penyidikan telah menimbulkan persepsi negatif di tengah publik. Tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan apakah ada kendala hukum yang sebenarnya atau justru terdapat faktor lain yang menyebabkan perkara tersebut belum menunjukkan titik terang.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada oknum-oknum aparat yang menangani perkara tersebut.
Masyarakat meminta penyidik Polda Kalbar membuktikan profesionalisme dan independensinya dengan memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan kasus yang telah berlarut-larut tersebut. Menurut warga, transparansi sangat penting untuk menghindari munculnya dugaan adanya pembiaran atau perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
Masyarakat Desa Kubu juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Jika ditemukan adanya unsur pidana, warga meminta agar proses hukum ditegakkan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat meminta perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus tersebut.
Warga berharap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan praktik yang merugikan masyarakat benar-benar diwujudkan hingga ke daerah.
Menurut masyarakat, perkara ini bukan hanya menyangkut dugaan penjualan lahan semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Jika kasus yang telah menjadi perhatian luas masyarakat tidak kunjung memperoleh kepastian hukum, maka dikhawatirkan akan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Tim media menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan berdasarkan informasi dan keluhan yang berkembang di tengah masyarakat serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Media juga membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak Kepala Desa Kubu, penyidik Polda Kalbar, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Publik kini menunggu, apakah kasus dugaan penjualan lahan mangrove di Desa Kubu akan benar-benar diusut hingga tuntas atau justru menjadi contoh lain dari perkara yang menghilang tanpa kejelasan di tengah derasnya tuntutan masyarakat akan keadilan dan kepastian hukum.
(Ruslan, S.H.)


