Singkawang, Kalbar – tajuktajamnews.com | 20 APRIL 2026
Di atas kertas, proyek pembangunan fasilitas penanganan sampah di TPA Wonosari Tahun Anggaran 2026 adalah bagian dari agenda rutin pemerintah daerah: meningkatkan infrastruktur dan layanan publik.
Namun, proses yang seharusnya berjalan administratif itu justru berubah menjadi polemik, setelah salah satu peserta lelang, PT Riden Jaya Konstruksi, dinyatakan gugur dalam tahap evaluasi.
Keputusan itu tidak berhenti sebagai hasil akhir.
Ia memicu sanggahan resmi — dan membuka serangkaian pertanyaan yang kini bergulir lebih luas.
Babak Kedua:
Satu Alasan yang Mengubah Segalanya
Alasan pengguguran tampak sederhana:
• Sertifikat kalibrasi alat theodolit dinilai tidak berasal dari laboratorium terakreditasi.
Namun ketika ditelusuri, muncul celah yang menjadi inti persoalan.
Dalam dokumen pemilihan:
Tidak terdapat klausul eksplisit yang mewajibkan akreditasi laboratorium tertentu
Hanya disebutkan bahwa alat harus memiliki sertifikat kalibrasi dari instansi berwenang yang masih berlaku
Di titik inilah sengketa bermula.
Pihak perusahaan menilai:
• Standar yang digunakan panitia tidak identik dengan yang tertulis dalam dokumen awal
Sementara Pokja berpendapat:
• Penilaian dilakukan berdasarkan standar teknis yang berlaku secara umum
Babak Ketiga:
Ketika Tafsir Menjadi Penentu
Perbedaan ini bukan sekadar teknis—ia menyentuh prinsip dasar pengadaan.
Dalam sistem pengadaan barang/jasa
pemerintah:
Dokumen pemilihan adalah “hukum utama” bagi seluruh peserta
Evaluasi harus dilakukan tanpa menambah atau mengurangi kriteria di tengah proses
Namun dalam kasus ini, muncul
pertanyaan krusial:
Apakah standar yang tidak tertulis secara eksplisit dapat dijadikan dasar menggugurkan peserta?
Jika jawabannya “ya”, maka:
ruang tafsir menjadi sangat luas
dan di situlah potensi ketidakadilan muncul
Jika jawabannya “tidak”, maka:
keputusan pengguguran berpotensi dipersoalkan secara serius
Babak Keempat:
Pola yang Mulai Terbaca
Penelusuran terhadap kronologi dan dokumen menunjukkan pola yang tidak bisa diabaikan:
Persyaratan teknis memiliki ruang interpretasi
Klarifikasi dilakukan setelah dokumen masuk
•Peserta gugur pada aspek yang masih diperdebatkan
Pola ini bukan hal baru dalam sengketa pengadaan.
Dalam berbagai kasus serupa, kondisi seperti ini sering menjadi:
👉 titik awal audit
👉 atau bahkan pintu masuk investigasi hukum
Babak Kelima:
Isu yang Bergerak di Bawah Permukaan
Di luar dokumen resmi, muncul informasi yang beredar di kalangan internal.
Beberapa sumber menyebut:
proses tidak sepenuhnya berjalan independen
ada dugaan keterkaitan dengan kepentingan tertentu
Informasi ini belum terkonfirmasi secara resmi.
Namun dalam praktik jurnalistik investigatif, sinyal seperti ini tidak diabaikan begitu saja.
Ia menjadi:
👉 indikator awal
👉 yang biasanya diuji melalui penelusuran lebih dalam
Babak Keenam: Risiko yang Lebih Besar dari Sekadar Tender
Kasus ini bukan hanya soal satu peserta gugur atau satu proyek dimenangkan.
Dampaknya bisa meluas:
Kepercayaan terhadap sistem pengadaan tergerus
Integritas institusi pemerintah dipertanyakan
Potensi kerugian negara jika proses tidak akuntabel
Lebih jauh lagi, jika praktik seperti ini dibiarkan:
👉 ia bisa menjadi preseden
👉 yang berulang dalam proyek-proyek lain
Babak Ketujuh:
Arah Berikutnya — Pengawasan atau Eskalasi
Pihak yang mengajukan sanggahan kini
berada di persimpangan:
Apakah cukup berhenti pada klarifikasi?
Atau melangkah lebih jauh?
Opsi yang terbuka:
Audit oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
Pelaporan ke lembaga pengawas pengadaan
Hingga penelusuran oleh aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran
Babak Akhir (Sementara):
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi menyeluruh yang mampu menjawab seluruh keraguan publik.
Namun satu hal mulai terlihat jelas:
👉 persoalan ini bukan hanya tentang siapa yang gugur
👉 tetapi bagaimana proses itu dijalankan
Dan dalam pengadaan publik, proses adalah segalanya.
Catatan Redaksi
Laporan ini disusun berdasarkan dokumen sanggahan, jawaban resmi panitia, serta penelusuran terhadap kronologi proses tender.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
TAGLINE INVESTIGASI:
“Ketika aturan bisa ditafsirkan, di situlah transparansi mulai dipertanyakan.”
(Ruslan, S.H)


