Kubu Raya –13-Juni-2026 tajuk tajam news.com
Sejumlah masyarakat pengguna jasa kapal penyeberangan feri rute Desa Jangkang menuju Desa Sungai Bulan, Kabupaten Kubu Raya, mengeluhkan dugaan praktik penagihan ongkos penyeberangan yang tidak disertai pemberian tiket resmi kepada penumpang.
Menurut keterangan sejumlah warga yang menggunakan jasa penyeberangan tersebut, setiap kali melakukan perjalanan mereka tetap diminta membayar ongkos oleh oknum petugas, namun tidak menerima tiket sebagai bukti pembayaran.
Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Selain dinilai merugikan pengguna jasa, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan dugaan kebocoran pendapatan daerah atau negara apabila benar tidak seluruh transaksi tercatat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau kami bayar tetapi tidak diberikan tiket, bagaimana bukti bahwa kami sudah membayar? Kalau terjadi kecelakaan atau musibah di perjalanan, bagaimana kami bisa menuntut hak sebagai penumpang resmi?” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat menilai tiket bukan sekadar bukti pembayaran, tetapi juga bagian dari administrasi dan perlindungan hukum bagi pengguna jasa transportasi penyeberangan. Selain itu, tiket menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk mengetahui jumlah penumpang yang menggunakan layanan feri serta memastikan seluruh pendapatan masuk ke kas negara atau daerah sesuai ketentuan.
Sejumlah warga bahkan menduga adanya praktik yang dapat merugikan keuangan negara apabila pungutan yang dilakukan tidak disertai pencatatan dan pelaporan resmi.
“Kalau tidak ada tiket, bagaimana pemerintah mengetahui jumlah penumpang yang sebenarnya? Bagaimana pertanggungjawaban uang yang dipungut dari masyarakat?” kata warga lainnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap sistem pengelolaan penyeberangan feri tersebut.
Warga juga meminta agar oknum yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terutama apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Tim media yang menerima pengaduan masyarakat telah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada dinas terkait guna memperoleh penjelasan resmi mengenai dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang berwenang belum memberikan tanggapan.
Masyarakat juga berharap Bupati Kubu Raya, , dapat turun tangan dan memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan penyeberangan feri yang menjadi urat nadi transportasi masyarakat di wilayah tersebut.
Transparansi pengelolaan transportasi publik dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan seluruh pendapatan yang bersumber dari pelayanan publik dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
Tim media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya guna menjunjung tinggi prinsip keberimbangan pemberitaan, Kode Etik Jurnalistik, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Narasumber:WGR

