LPM Kalbar Kerahkan Sekitar 1.000 Anggota dalam Aksi Damai di Polda Kalbar

Tajuktajamnews.com,Pontianak,Kalbar | 27 Juli 2026 –Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat bersama elemen masyarakat akan menggelar aksi damai di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sekaligus menyampaikan laporan resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar terkait unggahan media sosial yang diduga dibuat oleh Saudara SJ. Menurut pelapor, unggahan tersebut mengandung dugaan penghinaan terhadap seorang pejabat publik di Kabupaten Melawi.

Aksi damai diperkirakan akan diikuti sekitar 1.000 anggota LPM Kalimantan Barat dari berbagai kabupaten dan kota se-Kalimantan Barat bersama elemen masyarakat. Kegiatan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum serta mendorong penanganan perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panglima Besar DPP LPM Kalbar, Hadi Firmansyah (Adhy Black), akan hadir didampingi Tim Kuasa Hukum DPP LPM yang terdiri atas Raimond Frangki Wantalangi, S.H., M.H., Mario Ginarto, S.H., M.H., C.I.M., serta Ir. Hery Syamsuri selaku Sekretaris Jenderal DPP LPM Kalimantan Barat.

Aksi damai akan dipimpin oleh Komandan Komando Inti Laskar Lapangan (KIIL) DPP LPM Kalimantan Barat, Afriansyah (Aaf), selaku Koordinator Lapangan, didampingi Panglima Muda DPD LPM Kalimantan Barat, Ishak, sebagai unsur pimpinan lapangan.

Seluruh peserta aksi telah diinstruksikan untuk menjaga ketertiban, menaati arahan koordinator lapangan, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak mudah terprovokasi, serta menghormati seluruh proses hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip negara hukum.

Adhy Black menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan implementasi hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawal penegakan hukum sebagaimana semangat Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

«”Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami datang meminta negara melalui aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, independen, dan berkeadilan. Jika Saudara SJ meyakini bahwa pernyataannya tidak melanggar hukum, maka biarlah proses hukum yang menguji dan membuktikannya. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh penilaian kepada aparat penegak hukum,” tegas Adhy Black.»

Menurut DPP LPM Kalbar, penggunaan kata-kata yang dinilai kasar di ruang publik digital patut diperiksa melalui mekanisme hukum apabila terdapat dugaan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Adhy Black juga menjelaskan bahwa dalam doktrin hukum pidana dikenal konsep mens rea (niat batin) dan animus injuriandi (niat untuk menghina). Menurutnya, keberadaan unsur tersebut dinilai berdasarkan keseluruhan fakta, pilihan kata, konteks penyampaian, sasaran ucapan, rangkaian perbuatan, serta akibat yang ditimbulkan, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan pihak yang menyampaikan pernyataan.

Selain aspek hukum, DPP LPM Kalbar berpandangan bahwa penggunaan kata-kata yang bersifat kasar atau merendahkan martabat seseorang tidak sejalan dengan nilai-nilai Marwah Melayu, adat istiadat, dan kearifan lokal yang menjunjung tinggi adab, kesantunan, serta penghormatan terhadap sesama.

Dalam orasi aksi damai, tokoh Laskar Pemuda Melayu dari DPD LPM Mempawah, Mukhlis Saka, akan menegaskan bahwa menjaga Marwah Melayu merupakan tanggung jawab moral seluruh masyarakat serumpun Melayu di Kalimantan Barat.

«”Menjaga Marwah Melayu adalah harga diri seluruh serumpun Melayu. Marwah Melayu adalah kehormatan yang diwariskan oleh para leluhur dan wajib dijaga bersama. Budaya Melayu mengajarkan kesantunan dalam bertutur kata, penghormatan terhadap sesama, serta penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga adab dan mempercayakan setiap dugaan pelanggaran kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Mukhlis Saka.»

DPP LPM Kalbar juga mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile (profesi yang mulia), sehingga setiap advokat diharapkan senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia, integritas, kesantunan, dan kehormatan profesi dalam setiap ucapan maupun tindakan di ruang publik.

Menutup keterangannya, DPP LPM Kalbar mengimbau seluruh peserta aksi untuk menjaga keamanan, ketertiban, persatuan, serta kondusivitas daerah selama pelaksanaan kegiatan.

«”Biarkan hukum bekerja. Tidak seorang pun berada di atas hukum, dan tidak seorang pun boleh dihakimi di luar hukum. Kami percaya aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan berkeadilan demi tegaknya hukum, terjaganya kehormatan masyarakat, serta Marwah Melayu di Kalimantan Barat,” tutup Adhy Black.»

Tentang DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat

Dewan Pimpinan Pusat Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat merupakan organisasi kemasyarakatan yang berkomitmen menjaga persatuan, melestarikan nilai-nilai budaya Melayu, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

DPP LPM Kalbar juga mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, pelestarian adat istiadat, serta penguatan kearifan lokal sebagai bagian dari pembangunan masyarakat yang harmonis dan demokratis.

Melintang Patah, Membujur Lalu

Tim Humas : Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat

Editor : DM MPGI

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *