Sengketa Lahan di Sambas Memanas: BPN Diminta Tunda SHM, Tanam Tumbuh Diakui Milik Liu Se Hiong di Persidangan

Sengketa Lahan di Sambas Memanas: BPN Diminta Tunda SHM, Tanam Tumbuh Diakui Milik Liu Se Hiong di Persidangan

 

Sambas Kalbar:kamis 5 Febuari tajuktajamnews@gmail.com

 

Narasi Tekanan Publik

Sambas, Kalimantan Barat – Sengketa lahan dan tanam tumbuh yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Sambas kian memanas dan menjadi perhatian publik.

Pasalnya, meski perkara masih dalam proses hukum, muncul dugaan adanya upaya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain, serta rencana pemanenan tanam tumbuh di atas lahan yang sedang disengketakan.

Tanam tumbuh di atas lahan tersebut diketahui merupakan milik Liu Se Hiong, fakta yang telah diakui secara terbuka oleh pihak tergugat dalam persidangan. Namun demikian, kuasa hukum Liu Se Hiong, pengacara senior Sofyan, S.H. dan rekan, mengungkapkan adanya indikasi tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.

Sebagai langkah preventif, kuasa hukum telah melayangkan surat resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sambas agar menunda dan tidak menerbitkan SHM atas nama Muin selama perkara masih diperiksa oleh pengadilan.

 

Berdasarkan data kependudukan, Muin diketahui berasal dari Pulau Jawa dan tidak pernah mengurus, mengelola, maupun menanam di lahan tersebut.

“Ini bukan sekadar sengketa administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum dan keadilan.

Tanam tumbuh itu ditanam dan dirawat klien kami, dan pengakuan tersebut sudah muncul di persidangan,” tegas Sofyan, S.H. kepada tim media.
Kuasa hukum menilai,

apabila BPN tetap menerbitkan SHM di tengah proses sengketa, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),

khususnya asas

kehati-hatian,

kecermatan,

dan kepastian hukum

sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Tak hanya itu, rencana pemanenan tanam tumbuh oleh pihak yang tidak menanamnya dinilai sebagai tindakan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung,

ditegaskan bahwa hak atas tanam tumbuh melekat pada pihak yang menanam dan mengusahakan,

bukan semata-mata pihak yang mengklaim lahan.

Publik kini menaruh perhatian serius terhadap sikap dan langkah BPN Sambas.

Penundaan penerbitan SHM hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dinilai sebagai satu-satunya langkah yang bijak dan berkeadilan untuk mencegah konflik agraria berkepanjangan.

“Jika sertifikat tetap diterbitkan di atas tanah sengketa,

maka bukan hanya memperpanjang konflik, tetapi juga berpotensi melahirkan sertifikat cacat hukum dan gugatan lanjutan ke PTUN,” tambah Sofyan s.h

Kasus ini menjadi alarm keras bagi penegakan hukum agraria di daerah,

sekaligus ujian bagi komitmen negara dalam melindungi hak masyarakat dan menegakkan prinsip keadilan.

Publik mendesak agar seluruh pihak, khususnya instansi pertanahan,

bersikap netral, profesional, dan taat hukum.

Sebagai bagian dari tanggung jawab pers, tim media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait, sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik, guna memastikan pemberitaan yang berimbang dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *