Kapuas Hulu, Kalbar – Tajuk.Tajam.News //
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Desa Nanga Lemedak, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, dilaporkan semakin masif dan tak terkendali. Ironisnya, hingga saat ini kegiatan ilegal tersebut terkesan berjalan mulus tanpa sentuhan penegakan hukum, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan aparat.
Berdasarkan pantauan lapangan serta laporan masyarakat setempat, puluhan lanting atau mesin penyedot emas tampak beroperasi secara terbuka di badan sungai. Tidak hanya milik warga lokal, sejumlah mesin juga diketahui berasal dari masyarakat luar daerah, yang beroperasi siang dan malam tanpa rasa takut terhadap hukum.
Ekosistem Sungai Kapuas Terancam Rusak Parah
Maraknya aktivitas PETI tersebut berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan Sungai Kapuas, yang selama ini menjadi sumber utama kehidupan masyarakat untuk kebutuhan air bersih, perikanan, dan transportasi.
Adapun dampak yang ditimbulkan antara lain:
Pencemaran Air Sungai
Air Sungai Kapuas berubah menjadi keruh pekat, tercemar sedimen tanah dan lumpur hasil penyedotan tambang, sehingga tidak lagi layak dikonsumsi.
Ancaman Merkuri (Air Raksa)
Penggunaan zat kimia berbahaya merkuri dalam proses pemisahan emas dikhawatirkan mencemari air, merusak biota sungai, serta mengancam kesehatan warga, termasuk risiko gangguan saraf, kulit, dan penyakit kronis lainnya.
Abrasi dan Pendangkalan Sungai
Pengikisan dasar dan dinding sungai akibat aktivitas tambang mempercepat abrasi bibir sungai, pendangkalan alur, serta meningkatkan potensi banjir di musim hujan.
Sorotan Tajam Terhadap Penegakan Hukum
Warga Desa Nanga Lemedak mengaku resah dan kecewa. Pasalnya, meski aktivitas PETI dilakukan secara terang-terangan, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek maupun Polres.
“Kami merasa ada pembiaran. Suara mesin terdengar setiap hari, air sungai keruh, tapi tidak ada tindakan serius. Seolah-olah hukum tidak berlaku di perairan kami,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat:
Di mana peran Polsek? Di mana Polres? Mengapa aktivitas ilegal ini terus dibiarkan?
Langgar Undang-Undang dan Aturan Hukum
Aktivitas PETI jelas melanggar hukum, antara lain:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
👉 Pasal 158: Pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
👉 Setiap perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara dan denda berat.
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dan aturan turunannya)
👉 Menegaskan kewajiban perizinan dan tanggung jawab pemulihan lingkungan.
Dampak Sosial dan Kekhawatiran Jangka Panjang
Selain merusak lingkungan, PETI juga menimbulkan dampak sosial yang mengkhawatirkan. Ketergantungan pada hasil tambang instan berpotensi mengabaikan keselamatan kerja, memicu konflik sosial, serta mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat di masa depan.
Masyarakat menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, kerusakan lingkungan Sungai Kapuas akan bersifat permanen dan generasi mendatang hanya akan mewarisi bencana ekologis.
Tuntutan dan Harapan Masyarakat
Masyarakat Desa Nanga Lemedak secara tegas mendesak:
Aparat Penegak Hukum (APH)
Segera melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap seluruh pelaku dan pemodal PETI tanpa pandang bulu.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tidak tinggal diam, serta mengambil langkah nyata dalam pengawasan dan perlindungan lingkungan.
Solusi Ekonomi Alternatif
Menyediakan mata pencaharian yang legal dan ramah lingkungan bagi warga yang terlanjur bergantung pada aktivitas tambang ilegal.
Pemulihan dan Normalisasi Sungai
Melakukan langkah konkret pemulihan ekosistem Sungai Kapuas yang telah rusak akibat PETI.
Hingga rilisan ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek, Polres, maupun instansi terkait mengenai langkah penanganan spesifik terhadap maraknya aktivitas PETI di wilayah Desa Nanga Lemedak.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan kontrol sosial, demi tegaknya supremasi hukum, keselamatan masyarakat, serta kelestarian Sungai Kapuas sebagai aset vital Kalimantan Barat.

