Perlu adanya analisis yang baik untuk sagahan pemberitaan yang sudah terbit

Menyerang logika pemberitaan dan kekeliruan yang tidak berdasarkan  analisis ,sangat di sayangkan dan bisa menyesat kan publik

 

Kalbar 21 Desember tajuk tajam new

 

Narasi “Kewilayahan” Kalimantan Post Dinilai Sesat Pikir dan Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Pers
Pemberitaan Kalimantan Post yang menuding Ketua AWI Kota Pontianak kerap “memasuki dan mencampuri urusan kewilayahan” patut dipertanyakan secara serius. Narasi tersebut tidak hanya keliru secara logika jurnalistik, tetapi juga menunjukkan kegagalan memahami prinsip dasar kebebasan pers di Indonesia.

Dalam praktik jurnalistik nasional, tidak pernah ada pembagian wilayah liputan yang bersifat eksklusif. Wartawan bukan aparatur pemerintahan yang terikat batas administrasi kewenangan.

 

Wartawan adalah profesi bebas yang dijamin negara untuk bekerja di seluruh wilayah Indonesia.

Lebih fatal lagi, Kalimantan Post tampak mencampuradukkan urusan organisasi dengan profesi wartawan. Ketua AWI Kota Pontianak adalah wartawan aktif.

 

Maka haknya untuk melakukan peliputan tidak gugur hanya karena jabatan organisasi.

Jika logika Kalimantan Post digunakan, maka:

Wartawan yang menjadi pengurus organisasi tidak boleh meliput di luar wilayahnya
Kebebasan pers tunduk pada batas administratif organisasi

Profesi wartawan kehilangan independensinya
Logika semacam ini jelas berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers. Media seharusnya menjadi penjaga nalar publik, bukan justru memproduksi tafsir keliru yang berpotensi membatasi ruang gerak wartawan

Bahasa resmi, berimbang, sesuai kaidah UU Pers

Hak Jawab atas Pemberitaan Kalimantan Post Terkait Ketua AWI Kota Pontianak
Sehubungan dengan pemberitaan Kalimantan Post yang menyebut Ketua AWI Kota Pontianak kerap memasuki dan mencampuri urusan kewilayahan, bersama ini kami menyampaikan hak jawab sebagai berikut:

Dalam praktik jurnalistik di Indonesia, tidak terdapat aturan yang membatasi wilayah kerja wartawan berdasarkan domisili organisasi atau jabatan tertentu.

Ketua AWI Kota Pontianak merupakan wartawan aktif yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan wartawan lainnya untuk melakukan kegiatan jurnalistik di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Organisasi wartawan berfungsi sebagai wadah profesi, bukan lembaga pembatas ruang liputan.

Pemberitaan Kalimantan Post dinilai tidak cermat dalam membedakan kapasitas organisasi dan hak profesi wartawan, sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

Kami berharap hak jawab ini dapat dimuat secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga keseimbangan dan akurasi informasi kepada publik

Praktisi Pers Nilai Kalimantan Post Salah Tafsir Aturan Jurnalistik

Kalimantan Post yang menyoroti Ketua AWI Kota Pontianak karena dinilai kerap memasuki dan mencampuri urusan kewilayahan menuai kritik dari kalangan praktisi pers.

Penilaian tersebut dianggap tidak berdasar dan keliru dalam memahami prinsip jurnalistik nasional. Dalam dunia pers, tidak dikenal pembatasan wilayah liputan berdasarkan organisasi atau jabatan.

“Setiap wartawan berhak meliput di wilayah mana pun di Indonesia. Tidak ada istilah blok wilayah dalam jurnalistik,” ujar salah satu praktisi pers.

Selain itu, Ketua AWI Kota Pontianak diketahui merupakan wartawan aktif. Statusnya sebagai pengurus organisasi tidak menghilangkan hak profesionalnya untuk melakukan peliputan.

Praktisi menilai pemberitaan Kalimantan Post gagal membedakan antara kewenangan organisasi dan hak profesi wartawan, sehingga berpotensi menyesatkan publik.

Media massa diharapkan lebih cermat dalam menyusun narasi agar tidak melanggar prinsip akurasi dan keberimbangan

Narasi “Kewilayahan” Bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Pemberitaan Kalimantan Post yang menyoal aktivitas Ketua AWI Kota Pontianak dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Tidak terdapat satu pun pasal yang membatasi wilayah kerja wartawan berdasarkan organisasi atau jabatan.

Lebih lanjut, Pasal 6 huruf c menyebutkan bahwa pers nasional berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Narasi pembatasan wilayah tanpa dasar hukum dinilai bertentangan dengan amanat tersebut.

Dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 ditegaskan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen dan tidak menyiarkan berita yang mengandung prasangka atau penilaian sepihak.

Menuduh Ketua AWI Kota Pontianak mencampuri urusan kewilayahan tanpa dasar aturan jelas dinilai sebagai penilaian sepihak dan tidak objektif.

Oleh karena itu, pemberitaan semacam ini berpotensi melanggar prinsip dasar pers yang bebas, profesional, dan bertanggung jawab.

 

tim media selalu menjunjung nilai nilai kode etik Jurnalistik dan selalu membuka ruang hak jawab klarifikasi terkait dengan nama nama yang di sebutkan dalam pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *