Landak, Kalbar | 30 APRIL 2026
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Landak, tepatnya wilayah Desa Pak Mayam, Kabupaten Landak, dilaporkan semakin marak dan berlangsung secara terang-terangan.
Kegiatan ilegal tersebut menggunakan lanting jenis JEK yang beroperasi hampir setiap hari di sejumlah titik sungai, sehingga memicu keresahan masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, aktivitas PETI tersebut diduga mendapat dukungan modal dari seorang bos emas ilegal berinisial EM, sehingga para pelaku tetap leluasa beroperasi meskipun tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Sejumlah warga menilai persoalan ini sudah berada pada tahap serius karena dampak kerusakan lingkungan mulai dirasakan secara langsung.
Masyarakat pun mendesak adanya tindakan nyata dari pihak kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait agar segera menghentikan praktik ilegal tersebut.
“Kami minta aparat segera bertindak. Jangan tunggu kerusakan makin parah. Sungai ini sumber kehidupan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dampak Lingkungan dan Ancaman Kesehatan
Aktivitas PETI di aliran sungai berpotensi menyebabkan kerusakan ekologis yang sangat serius, antara lain:
Pencemaran Air Sungai
Limbah hasil penambangan mencemari kualitas air dan menyebabkan sungai keruh.
Pendangkalan dan Perubahan Arus Sungai
Penggalian dasar sungai mengakibatkan sedimentasi dan mengganggu aliran alami sungai.
Rusaknya Habitat Biota Air
Ikan dan organisme sungai terancam mati atau berpindah akibat gangguan ekosistem.
Penggunaan Merkuri dan Bahan Kimia Berbahaya
Merkuri sering digunakan dalam pemisahan emas, yang dapat menyebabkan keracunan, gangguan saraf, kerusakan ginjal, hati, hingga berbahaya bagi ibu hamil dan anak-anak.
Ancaman Banjir
Pendangkalan sungai meningkatkan risiko banjir di musim hujan.
Pelanggaran Hukum
Aktivitas PETI merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Setiap orang yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata.
3. KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)**
Apabila terbukti terdapat aliran dana hasil tambang ilegal, pemodal dan penampung emas ilegal dapat dijerat pidana lanjutan.
Sorotan terhadap APH
Maraknya aktivitas PETI yang berlangsung terus-menerus menimbulkan pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan dan penindakan aparat di lapangan. Jika benar aktivitas ini telah lama berjalan tanpa tindakan tegas, maka hal tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
APH diminta segera:
Menutup seluruh lokasi PETI di Sungai Landak
Menangkap pelaku lapangan dan pemodal
Menelusuri dugaan jaringan penampung emas ilegal
Menindak oknum yang diduga membekingi kegiatan tersebut
Memulihkan kondisi lingkungan sungai
Harapan Masyarakat
Masyarakat Desa Pak Mayam berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya melakukan razia sesaat, melainkan langkah berkelanjutan dan transparan agar Sungai Landak dapat kembali terjaga sebagai sumber kehidupan masyarakat.
Hingga rilisan ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait penertiban aktivitas PETI di wilayah tersebut.
TIM-RED

