Sabli Awaludin Sampaikan Keterangan ke Pomdam Tanjungpura, Pemutusan Kemitraan KDMP Sekadau Hulu Disorot

PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT —

27 Oktober 2026. Tajuk tajam news.com

Sabli Awaludin bersama tim kuasa hukumnya, Agus Sujatmoko, telah selesai memberikan keterangan di Pomdam Tanjungpura terkait persoalan pemutusan kemitraan pekerjaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.

 

Dalam keterangannya kepada tim media, Sabli menyampaikan bahwa dirinya telah melampirkan sejumlah data yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tersebut dan dinilai merugikan dirinya maupun para tukang yang telah mengerjakan pembangunan KDMP.

 

Sabli berharap persoalan yang dialaminya menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak menimpa pihak lain yang menjalin kemitraan dalam pekerjaan pembangunan KDMP.

 

Ia juga memohon kepada Pomdam Tanjungpura agar menindaklanjuti keterangan dan data yang telah disampaikan serta mengambil tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran oleh oknum yang terlibat.

 

Desakan Pemeriksaan dan Transparansi

 

Sabli meminta agar persoalan ini ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kejelasan mengenai pemutusan kemitraan serta penyelesaian hak-hak pihak yang telah bekerja merupakan hal penting untuk memberikan kepastian kepada semua pihak.

 

Ia berharap Pomdam Tanjungpura dapat memeriksa persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan penyimpangan apabila ditemukan indikasi yang didukung bukti.

 

Tim media menegaskan bahwa dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Tidak ada kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

Redaksi Tajuk Tajam News.com senantiasa membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait demi menjaga akurasi pemberitaan serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *