Kubu Raya – 25-Juli-2026-Tajuk tajam new.com
Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, yang dilaksanakan pada Jumat, 25 Juli 2026, berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Setelah melalui seluruh tahapan pemilihan yang cukup panjang, Rajali Ahmad, calon dengan nomor urut 1, berhasil memperoleh kemenangan mutlak dengan 145 suara, atau lebih dari 50 persen dari total suara sah.
Hasil perolehan suara adalah sebagai berikut:
Nomor Urut 1 – Rajali Ahmad: 145 suara
Nomor Urut 2 – Wanda: 87 suara
Nomor Urut 3 – Rudi Hartono: 12 suara
Suara tidak sah: 3 suara
Dari 250 pemilih yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara, sebanyak 247 orang menggunakan hak pilihnya, sementara 3 orang tidak hadir.
Proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung secara terbuka, damai, serta mendapat pengawalan dari berbagai unsur pemerintah dan aparat keamanan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Rasau Jaya, jajaran Polsek Rasau Jaya, Penjabat (Pj.) Kepala Desa Rasau Jaya Umum, Ketua BPD Desa Rasau Jaya Umum, panitia penyelenggara, tokoh masyarakat, serta para pemilih yang memiliki hak suara.
Kemenangan Rajali Ahmad disambut baik oleh masyarakat yang berharap kepemimpinan baru mampu membawa perubahan positif bagi Desa Rasau Jaya Umum.
Warga menitipkan harapan agar pemerintahan desa ke depan lebih mengedepankan pembangunan yang merata, peningkatan pelayanan publik, transparansi pengelolaan anggaran desa, serta mampu merangkul seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan pilihan politik pada saat pemilihan.
Tim media yang hadir di lokasi turut mendokumentasikan seluruh rangkaian kegiatan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalisme yang profesional, berimbang, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi selalu membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan terhadap setiap pemberitaan yang telah dipublikasikan. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab dalam penyajian informasi kepada publik.

