Laporan Investigasi: Warga Desak Audit Menyeluruh Perizinan PT Gaharu Prima Lestari, APH Diminta Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Izin dan Potensi Kerugian Negara

Kubu Raya – KALIMANTAN BARAT

Aktivitas PT Gaharu Prima Lestari di Desa Gunung Tamang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi perhatian masyarakat. Berbagai informasi yang dihimpun dari warga dan hasil penelusuran lapangan memunculkan dugaan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kawasan, kesesuaian perizinan, serta dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan tersebut.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa lokasi yang kini menjadi area operasional perusahaan sebelumnya merupakan bekas wilayah penambangan bauksit milik PT West Borneo. Warga juga menyebut kawasan tersebut pernah diketahui memiliki kandungan alumina dengan kadar sekitar 46 persen. Informasi tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat meminta pemerintah dan aparat melakukan verifikasi langsung terhadap status kawasan dan jenis kegiatan yang saat ini berlangsung.

Tim media juga memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan adanya ketidaksesuaian antara aktivitas di lapangan dengan perizinan yang dimiliki perusahaan, termasuk dugaan pemanfaatan dan distribusi material ke smelter. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.

Selain aspek perizinan, masyarakat meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan, khususnya kondisi aliran sungai di sekitar lokasi. Pemeriksaan ilmiah dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran, sedimentasi, maupun dampak lain yang dapat merugikan masyarakat.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, pengelolaan kawasan, perpajakan, penerimaan negara, atau perlindungan lingkungan hidup, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat. Karena itu, masyarakat meminta seluruh proses dilakukan secara transparan dan profesional.

Masyarakat mendesak Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, serta instansi teknis terkait untuk membentuk tim terpadu guna melakukan investigasi lapangan, memeriksa dokumen perizinan, menelusuri status kawasan, mengaudit asal-usul dan tujuan distribusi material, serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga meminta Bupati Kubu Raya, Gubernur Kalimantan Barat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas operasional perusahaan apabila memang terdapat indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak hanya itu, masyarakat berharap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat mengenai pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap seluruh bentuk dugaan pelanggaran di sektor sumber daya alam. Masyarakat menilai bahwa kepastian hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Tim media menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan ini merupakan informasi yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat yang berwenang. Oleh sebab itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat agar dilakukan pemeriksaan secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hak Jawab dan Klarifikasi

Tim media membuka ruang seluas-luasnya kepada PT Gaharu Prima Lestari, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kementerian terkait, maupun aparat penegak hukum untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dari narasumber serta hasil penelusuran di lapangan dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Tim-Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *