Tajuktajamnews.com,SAMBAS,lKALBAR —Jalan Dusun Sange Bakau, Desa Telok Kumbang, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, berdiri sebagai bukti nyata kelalaian pembangunan infrastruktur daerah. Selama lebih dari 30 tahun jalan ini dibiarkan rusak, dipenuhi hamparan batu sebesar kepala manusia, hingga memakan korban pengendara sepeda motor.
Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan aspal berlubang. Ini soal hak dasar warga atas akses yang layak, soal negara hadir atau tidak hadir di ruang paling dasar kehidupan rakyatnya, Minggu ( 31/05/2026 )
warga Dusun Sange Bakau, Menurutnya jalan ini adalah nadi kehidupan. Namun nadi itu justru melukai. Permukaannya tidak rata, batuan besar berserakan, dan minim penerangan. Saat hujan, genangan air menutupi batu sehingga kecelakaan hampir mustahil dihindari.
salah satu warga, Pengendara Motor menjadi korban terbaru. Motor yang dikendarainya terguling setelah menghantam batu. Ia Meringkuk dan merintih kesakitan. Pengakuan warga lain menyebut kejadian serupa sudah berulang, tapi perbaikan nyata tak pernah datang. “30 tahun cuma jadi berita saja,” ucap salah seorang warga dengan nada kecewa.
Desakan Tegas: Pemerintah Jangan Tutup Mata
Puncak kekecewaan warga dituangkan dalam satu desakan yang sama: “Pemerintah Jangan Tutup Mata”.
Bagi masyarakat, slogan itu bukan sekadar protes. Itu jeritan atas 30 tahun diabaikan. Mereka menilai pembangunan hanya menyentuh pusat kota, sementara desa-desa pinggiran seperti Dusun Sange Bakau terus dibiarkan terisolasi oleh jalan rusak.
Permohonan Langsung Bapak Jahri kepada Bapak Presiden
Di tengah kebuntuan, tokoh masyarakat setempat, Bapak Jahri, menyampaikan permohonan langsung kepada Bapak Presiden Republik Indonesia.
Bapak Jahri memohon perhatian khusus dari pemerintah pusat agar Jalan Dusun Sange Bakau segera mendapat alokasi perbaikan. Menurutnya, laporan ke pemerintah daerah selama ini hanya berhenti di wacana tanpa realisasi. Ia berharap Presiden mendengar jeritan warga pinggiran yang sudah 3 dekade terisolasi akibat infrastruktur yang tidak layak.
“Jika pemerintah daerah tidak mampu, kami mohon Bapak Presiden turun tangan. Ini soal keselamatan nyawa warga, bukan soal politik,” tegas Bapak Jahri mewakili suara Dusun Sange Bakau.
Dasar Hukum dan Jalur Aduan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa jalan adalah prasarana publik yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan lancar.
Instansi yang berwenang menindaklanjuti:
1. Dinas PUPR Kab. Sambas – Eksekutor teknis perbaikan jalan kabupaten.
2. Bappeda Kab. Sambas – Penyusun skala prioritas dan anggaran pembangunan.
3. Kementerian PUPR RI – Untuk permohonan bantuan pusat seperti yang disuarakan Bapak Jahri.
4. Kecamatan Teluk Keramat & Desa Telok Kumbang – Penyampai aspirasi warga.
5. DPRD Kab. Sambas Komisi III – Pengawas kebijakan infrastruktur daerah.
Warga Dusun Sange Bakau tidak meminta pembangunan megah. Mereka hanya minta jalan yang tidak mencelakai. Dan mereka menuntut agar desakan “Pemerintah Jangan Tutup Mata” serta permohonan Bapak Jahri kepada Bapak Presiden ini didengar, bukan lagi diarsipkan sebagai berita.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Sambas.
Editor : DM MPGI

