Tajuktajamnews.com,SINGKAWANG,KALBAR – Terungkapnya kasus penggagalan penyelundupan emas senilai puluhan miliar rupiah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjadi peringatan serius bagi sistem keamanan penerbangan nasional.
Kasus ini tidak hanya menyoroti efektivitas pengawasan di pintu gerbang udara terbesar Indonesia, tetapi juga memunculkan tuntutan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keamanan di seluruh bandara, termasuk bandara-bandara baru yang tengah berkembang di daerah.
Sejumlah pengamat penerbangan, analis kebijakan publik, dan praktisi keamanan transportasi menilai bahwa kasus tersebut harus dijadikan momentum untuk memperkuat sistem pengawasan sejak dini guna mencegah berkembangnya jaringan penyelundupan lintas negara melalui jalur udara.
12 Kali Penindakan, Emas Senilai Rp45,73 Miliar Disita
Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan otoritas terkait, sepanjang April hingga Mei 2026, petugas Bea dan Cukai bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan emas yang diduga melibatkan 11 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menyampaikan bahwa dalam kurun waktu tersebut pihaknya melakukan 12 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 17,55 kilogram emas yang ditaksir bernilai sekitar Rp45,73 miliar.
Emas tersebut ditemukan melalui berbagai modus penyamaran, mulai dari disimpan di dalam koper, diselipkan dalam pakaian, hingga dikenakan menyerupai aksesori tubuh seperti kalung.
Tingginya frekuensi percobaan penyelundupan dalam waktu yang relatif singkat memunculkan kekhawatiran mengenai keberadaan jaringan terorganisir yang terus mencari celah untuk mengelabui sistem pengawasan bandara.
Ancaman Serius Kejahatan Lintas Negara
Praktik penyelundupan emas tidak semata berkaitan dengan pelanggaran kepabeanan. Kejahatan ini berpotensi terhubung dengan aktivitas pencucian uang, penghindaran pajak, perdagangan ilegal lintas negara, hingga tindak pidana ekonomi terorganisir.
Karena itu, para pengamat menilai pengungkapan kasus di Soekarno-Hatta harus dipandang sebagai alarm nasional yang mendorong peningkatan kewaspadaan seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi udara.
Bandara tidak lagi hanya berfungsi sebagai sarana mobilitas penumpang dan barang, tetapi juga menjadi salah satu titik rawan yang dapat dimanfaatkan jaringan kejahatan internasional apabila sistem pengawasan tidak berjalan optimal.
Potensi Jeratan Hukum Berat
Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku penyelundupan emas dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku penyelundupan impor maupun ekspor.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat diterapkan apabila ditemukan indikasi bahwa emas tersebut berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk menyamarkan asal-usul aset. Ancaman hukumannya dapat mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga berpotensi diterapkan apabila ditemukan unsur persekongkolan, pemalsuan dokumen, atau keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Bandara Singkawang Perlu Antisipasi Sejak Dini
Kasus yang terungkap di Soekarno-Hatta dinilai menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengelola bandara di Indonesia, termasuk Bandara Singkawang yang saat ini sedang memperkuat sistem operasional dan tata kelola pengawasannya.
Menurut sejumlah pengamat, bandara yang masih dalam tahap pengembangan umumnya menghadapi tantangan tersendiri, mulai dari penyempurnaan prosedur operasional, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga integrasi sistem pengawasan lintas instansi.
Terdapat tiga aspek utama yang dinilai harus menjadi perhatian serius.
Pertama, optimalisasi teknologi pemindaian dan deteksi. Peralatan modern harus didukung kemampuan analisis yang memadai agar mampu mendeteksi barang bernilai tinggi maupun modus penyamaran yang semakin canggih.
Kedua, peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Petugas Aviation Security (Avsec), personel keamanan, dan seluruh unsur terkait perlu memperoleh pelatihan berkelanjutan guna menghadapi perkembangan modus operandi kejahatan lintas negara.
Ketiga, penguatan koordinasi antar-instansi. Sinergi antara pengelola bandara, Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina, Kepolisian, TNI, dan instansi lainnya harus berjalan efektif untuk mencegah terjadinya celah pengawasan.
Kejelasan Tata Kelola Penerbangan di Singkawang Dinilai Penting
Selain penguatan sistem keamanan, sejumlah kalangan juga menyoroti pentingnya kejelasan tata kelola dan sistem pengawasan terhadap fasilitas penerbangan yang berada di wilayah Kota Singkawang.
Menurut mereka, kepastian mengenai status operasional, pembagian kewenangan, serta integrasi pengawasan antarinstansi menjadi faktor penting dalam mencegah munculnya area abu-abu yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pengawasan yang terintegrasi melalui pendekatan Customs, Immigration, Quarantine (CIQ), otoritas bandar udara, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam menjaga keamanan lalu lintas orang maupun barang.
Menunggu Penjelasan Resmi Otoritas Bandara
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pengelola Bandara Singkawang, Otoritas Bandar Udara, serta regulator terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran aktual mengenai sistem keamanan yang telah diterapkan, mekanisme pengawasan yang berjalan saat ini, serta langkah-langkah strategis yang disiapkan guna mengantisipasi potensi ancaman terhadap keamanan penerbangan.
Redaksi akan memuat tanggapan resmi dari pihak terkait pada pemberitaan lanjutan sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Tim Redaksi
Editor : DM MPGI

