Dugaan Permintaan Tambahan Dana dan Koperasi Fiktif, PT Inchiko dan Oknum LH Kubu Raya Disorot

Dugaan Permintaan Tambahan Dana dan Koperasi Fiktif, PT Inchiko dan Oknum LH Kubu Raya Disorot

 

 

Kubu Raya, Kalimantan Barat 11 Februari 2026

–Tajuk tajam new//

Sejumlah informasi yang diterima tim media dari sumber LSM yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap dugaan adanya praktik yang tidak sesuai aturan dalam operasional PT Inchiko.

 

Berdasarkan keterangan sumber tersebut, dalam percakapan melalui sambungan telepon WhatsApp,

 

Direktur PT Inchiko diduga menyebut adanya permintaan tambahan dana dari seorang oknum pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kubu Raya yang disebut bernama “D”.

Menurut penuturan sumber LSM,

 

sebelumnya manajemen PT Inchiko disebut telah menyerahkan dana sebesar Rp30 juta dari total Rp50 juta yang dibicarakan.

 

Namun, disebutkan kembali adanya permintaan tambahan sebesar Rp20 juta.

 

Informasi ini masih bersifat pengakuan sepihak dari sumber yang diterima tim media dan belum mendapat konfirmasi langsung dari pihak-pihak yang disebutkan.

 

Dugaan Koperasi Tidak Diketahui Warga

 

Selain itu, muncul pula dugaan terkait keberadaan Koperasi “SAM”

 

yang disebut-sebut berhubungan dengan aktivitas perusahaan.

 

Berdasarkan keterangan beberapa warga di sekitar lokasi operasional PT Inchiko,

 

mereka mengaku tidak mengetahui secara jelas keberadaan koperasi tersebut dan tidak pernah menerima pembagian hasil sebagaimana lazimnya sistem koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar.

 

 

“Setahu kami tidak pernah ada sosialisasi atau pembagian hasil koperasi,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

 

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan legalitas, struktur kepengurusan, serta mekanisme operasional koperasi dimaksud.

 

Asas Praduga Tak Bersalah & Ruang Klarifikasi

 

Tim media menegaskan bahwa seluruh informasi ini masih berupa dugaan dan keterangan dari narasumber, sehingga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Untuk menjaga keseimbangan pemberitaan dan profesionalitas jurnalistik,

 

redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada:

 

Direktur dan manajemen PT Inchiko

 

Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya

 

Pengurus Koperasi SAM

Apabila terdapat klarifikasi resmi,

 

sanggahan, atau penjelasan tambahan, redaksi siap memuatnya secara proporsional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Narasumber: oknum LSM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *