PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Lindungi Martabat Wartawan

 

Jakarta, 21 Juli 2026 — Tajuk tajam new.com

Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) secara resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan, martabat, dan independensi insan pers Indonesia.

Laporan disampaikan pada Senin malam, 20 Juli 2026, oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, yang hadir bersama jajaran pengurus PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas organisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

Turut mendampingi dalam pelaporan tersebut, antara lain:

Edison Siahaan (Bidang Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan);

Jimmy Endey (Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat);

Kadirah (Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat);

Sumber Rajasa Ginting (Bendahara Umum PWI Pusat).

Hadir pula Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman, serta sejumlah wartawan yang bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.

Dalam laporan awal tersebut, pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada ketentuan Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait dugaan ujaran kebencian.

Berawal dari Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan

Pelaporan ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Seusai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Beberapa pernyataan yang dipersoalkan antara lain:

“Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan.”

dan

“Kamu punya otak gak?”

Menurut PWI Pusat, pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan tertentu, tetapi berpotensi merendahkan kehormatan profesi pers secara keseluruhan.

“Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan.

Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan,” tegas jajaran Pengurus PWI Pusat usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Kebebasan Pers Harus Dihormati

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir telah menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras dugaan penghinaan tersebut.

Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, maupun mengakhiri wawancara.

Namun hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui tindakan atau pernyataan yang merendahkan martabat wartawan.

PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi pers patut mendapat perhatian dan penegakan hukum secara proporsional.

Melalui laporan ini, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah hukum ini diharapkan menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagai pilar demokrasi.

HUMAS PWI PUSAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *