Pontianak -15-Juli-2026 Tajuk tajam new.com
Kinerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak kembali menjadi sorotan setelah berbagai aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan di Dermaga Bina Cipta dan Pangkalan Pasir Satria Lindo dinilai belum memperoleh kejelasan maupun tindak lanjut yang memadai.
Berdasarkan hasil pemantauan tim media di lapangan, masyarakat mengaku belum melihat adanya langkah penertiban yang nyata terhadap dugaan aktivitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) maupun Terminal Khusus (Tersus) pada lokasi yang selama ini menjadi objek pengaduan publik.
Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari instansi yang berwenang.
Sejumlah warga mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan yang menjadi kewenangan KSOP telah dijalankan.
Masyarakat menilai setiap laporan yang disampaikan seharusnya ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, publik juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran negara yang dialokasikan untuk kegiatan pengawasan, pembinaan, dan penertiban di sektor kepelabuhanan.
Menurut masyarakat, apabila anggaran tersebut memang tersedia, pelaksanaannya perlu dapat dipertanggungjawabkan melalui hasil kerja yang nyata di lapangan.
Seorang pengamat pelayaran yang ditemui tim media menyatakan bahwa KSOP memiliki tugas sebagai penyelenggara keselamatan dan keamanan pelayaran, pengawas kegiatan kepelabuhanan, serta pelaksana penegakan ketentuan di bidang pelayaran.
Oleh karena itu, setiap pengaduan masyarakat semestinya diproses secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Atas berbagai keluhan tersebut, masyarakat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan Polda Kalimantan Barat untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas pengawasan KSOP Kelas I Pontianak, termasuk melakukan audit apabila diperlukan terhadap program dan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan pengawasan serta penertiban TUKS dan Tersus.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum memeriksa apakah seluruh kewenangan, program kerja, dan anggaran telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, kelalaian jabatan, penyimpangan administrasi, atau tindak pidana korupsi, masyarakat meminta agar setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Publik menilai langkah tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, memperkuat pengawasan di sektor pelayaran, serta memberikan kepastian hukum bagi setiap pengaduan masyarakat yang selama ini belum memperoleh penyelesaian.
Tim media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan hukum dan tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Hak Jawab
Tim media membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala KSOP Kelas I Pontianak maupun pejabat terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau penjelasan resmi atas seluruh materi pemberitaan ini.
Apabila klarifikasi diterima, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan asas keberimbangan.

