Warga Sungai Terus Pertanyakan Peran Pendamping Desa dan Kebijakan Kades Banuri dalam Proyek Aspal Dana Desa

Kubu Raya, Kalbar | 8-Juni-2026

Gelombang protes masyarakat Desa Sungai Terus, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, semakin menguat terkait pekerjaan pengaspalan jalan dari TR 4 hingga TR 6 yang menggunakan Dana Desa.

Warga menilai program tersebut tidak mencerminkan kebutuhan prioritas masyarakat yang selama ini disampaikan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Sorotan tajam masyarakat mengarah kepada pendamping desa yang disebut-sebut bernama FERDIANSYAH (Iyan).

Menurut keterangan sejumlah warga, sosok tersebut diduga memiliki peran dominan dalam pelaksanaan pekerjaan pengaspalan yang menggunakan anggaran Dana Desa.

Masyarakat mempertanyakan apakah seorang pendamping desa diperbolehkan terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Dana Desa.

Sebab, tugas pendamping desa pada prinsipnya adalah melakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap tata kelola pembangunan desa, bukan menjadi pelaksana proyek.

“Kalau benar yang mengerjakan kegiatan itu pendamping desa, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan dugaan konflik kepentingan,” ujar salah seorang warga kepada tim media.

Selain itu, warga juga menyoroti sikap Kepala Desa Sungai Terus, Banuri, yang dinilai belum memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait berbagai pertanyaan yang muncul mengenai proyek tersebut.

Menurut warga, sejak awal pelaksanaan kegiatan banyak masyarakat yang menyampaikan keberatan karena jalan yang diaspal diduga merupakan jalan kabupaten, sementara usulan pembangunan jalan pertanian yang menjadi kebutuhan utama warga justru belum direalisasikan.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai dasar pengambilan keputusan pemerintah desa dalam menentukan prioritas penggunaan Dana Desa.

Masyarakat menilai Kepala Desa Banuri seharusnya memberikan penjelasan secara transparan mengenai status jalan yang diaspal, mekanisme penganggaran, hasil Musdes yang menjadi dasar kegiatan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami ingin penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan dilaksanakan secara transparan,” ungkap warga lainnya.

Atas berbagai keluhan tersebut, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proyek pengaspalan tersebut.

Warga berharap pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada penggunaan anggaran, tetapi juga terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang tidak semestinya menjadi pelaksana kegiatan Dana Desa.

Masyarakat menegaskan bahwa Dana Desa merupakan uang negara yang harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, sehingga setiap kegiatan wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sungai Terus Banuri maupun pendamping desa yang disebutkan warga belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Tim media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga keseimbangan informasi dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

Narasumber:WGR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *