KALIMANTAN BARAT — 10-September-2026-Tajuk tajam new.com
Kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi alarm keras bagi pemerintah.
Di tengah sederet regulasi yang mengatur kehutanan, lingkungan hidup, perkebunan, hingga pengendalian karhutla, masyarakat masih harus berhadapan dengan ancaman kebakaran dan dampaknya.
Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar “mengapa karhutla terjadi?”, tetapi “mengapa persoalan yang sama terus berulang dan siapa yang harus memastikan aturan benar-benar bekerja?”
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,
Serta Permen LHK Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan menjadi bagian dari kerangka hukum yang relevan.
Namun, keberadaan regulasi tidak otomatis menyelesaikan persoalan.
Yang ditunggu masyarakat adalah bukti pelaksanaan:
pengawasan di lapangan,
pencegahan,
transparansi penanganan,
dan penegakan hukum apabila memang ditemukan pelanggaran.
BANYAK PASAL, TETAPI SIAPA YANG MENGAWASI?
Ketika titik api muncul, masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan sebelumnya.
Apakah kawasan yang berpotensi terbakar telah dipetakan?
Apakah kewajiban para pemegang izin dan pengelola lahan telah diawasi?
Apakah sarana dan prasarana pencegahan tersedia?
Dan ketika kebakaran terjadi, apakah penyebabnya benar-benar ditelusuri secara profesional?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan data dan hasil pemeriksaan, bukan berdasarkan dugaan.
KEWENANGAN PUSAT DAN DAERAH JANGAN MENJADI ALASAN
Perubahan sistem pemerintahan daerah juga menjadi bagian yang layak dievaluasi.
UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah telah dicabut dan digantikan oleh regulasi pemerintahan daerah berikutnya.
Persoalannya bukan semata-mata soal pencabutan UU tersebut.
Yang perlu dipastikan adalah apakah pembagian kewenangan antara pusat dan daerah saat ini mampu memberikan respons yang cepat,efektif dan akuntabel ketika masyarakat menghadapi karhutla.
Jangan sampai ketika terjadi persoalan, masyarakat hanya melihat saling tunggu, saling koordinasi, atau saling melempar kewenangan.
APAKAH UNDANG-UNDANG HANYA DIBUAT UNTUK DIBACA?
Pertanyaan ini mungkin terdengar keras.
Tetapi masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakannya.
Sebab hukum bukan sekadar kumpulan pasal.
Hukum harus hadir dalam bentuk pencegahan, pengawasan, pemeriksaan, dan tindakan nyata.
Jika ada pihak yang terbukti melanggar, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Jika tidak terbukti, pemerintah juga wajib menjelaskan hasil pemeriksaannya kepada publik.
Jangan sampai karhutla menjadi siklus tahunan:
Api muncul, asap menyebar, masyarakat terdampak, kemudian perhatian mereda—sementara akar persoalannya kembali menunggu musim berikutnya.
PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN
Karhutla harus menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh sistem.
Mulai dari pencegahan, pengawasan, perizinan, kesiapsiagaan, penanganan di lapangan, hingga penegakan hukum.
Pemerintah pusat dan daerah harus memperjelas siapa melakukan apa, siapa mengawasi, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap setiap tahapan.
Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan lebih banyak janji.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ketika hukum dilanggar, hukum benar-benar ditegakkan.
Karhutla boleh menjadi bencana, tetapi kelalaian tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu sebagai pelaku karhutla.
Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh pihak yang berwenang. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai kaidah jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.

