Kubu Raya – 24-Juli-2026-Tajuk tajam new.com
Proyek pembangunan jembatan yang berlokasi di RT 002 RW 009 Dusun Fajar Karya, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
Berdasarkan data yang diperoleh tim media di lapangan, proyek tersebut
memiliki Nomor Kontrak:
600.1.10.3/02/SP/PPK/PUPRPRKP-PERKIM/IV/2026,
tanggal kontrak 8 April 2026,
dengan nilai kontrak sebesar Rp872.513.953
yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dan dikerjakan oleh CV. Berkah Semesta Jaya.
Tim media juga mencatat bahwa pada papan informasi proyek tidak tercantum waktu pelaksanaan pekerjaan.
Dalam kegiatan investigasi, tim media mendokumentasikan kondisi proyek melalui foto dan video serta mewawancarai sejumlah warga di sekitar lokasi.
Sejumlah warga mengaku menduga bahwa material yang digunakan dalam pembangunan pondasi jembatan merupakan material bekas dan terdapat penggunaan material yang menurut mereka tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.
Dugaan tersebut merupakan keterangan warga yang masih memerlukan pembuktian oleh instansi berwenang.
Masyarakat menyampaikan bahwa mereka tidak menolak pembangunan, melainkan menginginkan agar setiap proyek pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan teknis, spesifikasi, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
“Kami mendukung pembangunan, tetapi kami menolak apabila pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
Jika benar terdapat penggunaan material bekas atau pengurangan volume material, tentu hal itu berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan negara,” ujar salah seorang warga kepada tim media.
Atas dasar temuan dan aspirasi masyarakat tersebut, warga meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Polda Kalimantan Barat untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan, serta apabila ditemukan bukti yang cukup, menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar pelaksana pekerjaan dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan penggunaan material yang dipersoalkan warga sehingga seluruh persoalan dapat menjadi terang melalui proses pemeriksaan yang objektif.
Dalam investigasinya, tim media juga menerima berbagai keluhan masyarakat yang menyebut bahwa proyek-proyek di Kecamatan Kubu kerap menjadi sorotan.
Sejumlah narasumber menyampaikan dugaan adanya campur tangan oknum tertentu dalam pengaturan proyek.
Dugaan tersebut merupakan pernyataan narasumber dan hingga saat ini belum terbukti secara hukum.
Oleh karena itu, masyarakat meminta Bupati Kubu Raya, Sujiwo, untuk melakukan evaluasi serta mengambil langkah apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah, sehingga kepercayaan publik terhadap pembangunan daerah tetap terjaga.
Tim media menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil dokumentasi lapangan, wawancara dengan warga, serta data proyek yang diperoleh di lokasi. Seluruh dugaan yang dimuat masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum maupun instansi teknis yang berwenang.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi selalu membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk pelaksana pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kubu Raya, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Apabila terdapat penjelasan atau data pendukung, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

