Tuntutan terhadap dr. Ratna Disebut Bisa Menjadi Preseden Buruk bagi Dunia Kedokteran

Tajuktajamnews.com,MEDAN – Tuntutan pidana 4 tahun 6 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., menuai perhatian dan keprihatinan dari kalangan profesi medis. Kasus tersebut dinilai bukan sekadar persoalan hukum yang menimpa seorang dokter spesialis anak, tetapi berpotensi menjadi preseden yang mengancam keberlangsungan sistem pelayanan kegawatdaruratan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) Cabang Sumatera Utara sekaligus Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Sumatera Utara, Rizky Adriansyah, dalam pandangannya terkait perkara yang menjerat dr. Ratna.

Menurutnya, tuntutan pidana terhadap dr. Ratna didasarkan pada dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian pasien karena yang bersangkutan tidak hadir secara fisik di rumah sakit saat terjadi kondisi kegawatdaruratan, meskipun berstatus sebagai dokter on-call.

Namun, Rizky menilai pendekatan hukum tersebut mengabaikan realitas operasional rumah sakit dan mekanisme pelayanan medis yang selama ini berjalan berdasarkan standar prosedur operasional (SOP).

“Dokter on-call bukan berarti berada di rumah sakit selama 24 jam. Sistem ini diterapkan karena keterbatasan jumlah dokter spesialis dan menjadi bagian dari tata kelola pelayanan kesehatan di berbagai rumah sakit di Indonesia,” ujarnya.

Penanganan Pasien Melibatkan Tim Medis

Dalam kasus yang dimaksud, pasien diketahui mengalami kondisi medis kompleks berupa Total AV Block (TAVB), yang penanganannya melibatkan berbagai disiplin ilmu kedokteran dan sejumlah tenaga medis.

Karena itu, menurut Rizky, menjadikan satu orang dokter sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan profesi medis.

“Penanganan kasus seperti ini melibatkan banyak tenaga kesehatan dan dokter dari berbagai bidang. Karena itu, perlu dilihat secara menyeluruh berdasarkan fakta medis dan proses pelayanan yang terjadi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dalam tindakan dokter yang menjalankan tugas sesuai kapasitas profesionalnya.

Dikhawatirkan Menjadi Preseden Buruk

Kalangan dokter menilai, apabila ketidakhadiran fisik dokter on-call dijadikan dasar pemidanaan tanpa mempertimbangkan sistem pelayanan yang berlaku, maka hal tersebut dapat menimbulkan dampak luas terhadap dunia kesehatan nasional.

Menurut Rizky, para dokter spesialis di berbagai daerah dapat merasa terancam secara hukum ketika menjalankan tugas sesuai sistem yang diterapkan rumah sakit.

“Sistem on-call dibangun karena jumlah dokter spesialis di Indonesia masih terbatas. Tidak semua rumah sakit mampu menempatkan dokter spesialis untuk berjaga penuh selama 24 jam di instalasi gawat darurat,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa jika keterlambatan kedatangan dokter on-call dalam situasi tertentu langsung dikaitkan dengan pertanggungjawaban pidana, maka akan muncul kekhawatiran besar di kalangan tenaga medis.

Evaluasi Sistem Pelayanan Kesehatan

Lebih lanjut, Rizky menilai kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pelayanan kesehatan nasional, termasuk ketersediaan tenaga spesialis dan dukungan rumah sakit terhadap pelayanan kegawatdaruratan.

Menurutnya, apabila negara menghendaki sistem pelayanan spesialis yang selalu siaga di rumah sakit selama 24 jam, maka harus ada dukungan sumber daya manusia, regulasi, dan pembiayaan yang memadai.

“Jangan sampai dokter menjadi pihak yang harus menanggung seluruh risiko dari sistem yang memang memiliki keterbatasan. Persoalan ini perlu dilihat secara objektif dan proporsional,” ujarnya.

Profesi Medis Minta Kepastian Hukum

Kasus yang menjerat dr. Ratna kini menjadi perhatian luas di kalangan organisasi profesi kedokteran. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan secara adil dengan mempertimbangkan aspek medis, standar pelayanan kesehatan, serta kondisi nyata sistem rumah sakit di Indonesia.

Mereka menilai kepastian hukum bagi tenaga kesehatan sangat penting agar para dokter tetap dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa dibayangi kekhawatiran kriminalisasi atas tindakan medis yang dilakukan sesuai prosedur dan standar profesi.

(Redaksi)

Editor : DM MPGI

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *