Kubu Raya, Kalbar – Tajuk.Tajam.News //
Permasalahan antara warga Desa Kubu dengan Koperasi SAM serta manajemen PT. Inchiko mencerminkan dinamika konflik agraria yang kerap muncul dalam skema kemitraan plasma perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan aspirasi masyarakat yang berkembang di lapangan,
inti persoalan disebut-sebut berkaitan dengan minimnya transparansi dan sosialisasi terkait hak-hak masyarakat atas kebun plasma, khususnya yang dikaitkan dengan plasma Sam Redis dan Sam Rutin.
Warga: Tidak Pernah Dilibatkan
Sejumlah warga yang ditemui tim media mengaku tidak pernah dilibatkan maupun mendapatkan sosialisasi menyeluruh terkait keberadaan maupun pengelolaan plasma koperasi SAM.
Masyarakat bahkan mempertanyakan keabsahan koperasi tersebut karena terdapat dugaan penggunaan identitas warga tanpa sepengetahuan mereka dalam proses administrasi.
“Kami tidak pernah diajak musyawarah atau diberi penjelasan soal plasma itu,” ungkap salah seorang warga.
Temuan Administratif di Desa
Tim media melakukan penelusuran dengan mewawancarai Sekretaris Desa (Sekdes) Kubu serta aparat terkait.
Menurut keterangan yang dihimpun:
Tidak ditemukan catatan administrasi penerbitan SPT untuk kawasan perkebunan atau pertanian di Desa Kubu melalui Kasi Pemerintahan (Kasipem).
Namun pada peta wilayah perkebunan PT Inchiko tercantum plasma Sam Redis dan Sam Rutin.
Perbedaan antara data administrasi desa dan dokumen peta perkebunan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai keabsahan plasma tersebut.
Sorotan Kewajiban Plasma 20 Persen
Secara regulatif, perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas HGU yang diusahakan.
Warga menilai masih terdapat ketidakjelasan terkait:
Luasan plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat
Skema pembagian hasil
Mekanisme pengelolaan koperasi
Masyarakat khawatir apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan secara proporsional, maka berpotensi merugikan warga sekitar.
Minim Sosialisasi Picu Potensi Konflik
Pengamat konflik agraria menilai,
kasus seperti ini kerap dipicu oleh lemahnya komunikasi antara
perusahaan,
koperasi,
dan masyarakat.
Jika tidak segera dibuka secara transparan, kondisi tersebut berpotensi memicu:
aksi protes warga
pemblokiran akses kebun
penolakan aktivitas panen
Permintaan Keterbukaan
Warga Desa Kubu secara umum menuntut:
keterbukaan data plasma
kejelasan luasan lahan
transparansi pembagian hasil
pelibatan masyarakat dalam musyawarah
Mereka berharap persoalan ini dapat ditangani melalui mekanisme klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Harapan kepada Pemerintah Pusat
Sejumlah warga juga berharap pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, dapat memberi perhatian terhadap persoalan yang mereka alami.
Masyarakat mendorong agar instansi berwenang melakukan:
verifikasi lapangan
audit kewajiban plasma
mediasi antara perusahaan dan warga
Ruang Klarifikasi Tetap Dibuka
Tim media menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada:
manajemen PT Inchiko
pengurus Koperasi SAM
Pemerintah Desa Kubu
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Tim media menyatakan akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik plasma Sam Redis dan Sam Rutin berdasarkan data serta fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Narasumber : WGR


