Sanggahan media Kalimantan post yang tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak menelusuri temuan tim media bersama organisasi AWI di lokasi

Pontianak, KalbarTajuk.Tajam.News //

Ketua Asosiasi Wartawan Independen (AWI) Kota Pontianak angkat bicara menanggapi pemberitaan sanggahan yang dimuat media Kalimantan Post terkait temuan Tim Monitoring AWI bersama sejumlah awak media di Kecamatan Meliau, Jumat, 19 Desember 2025.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

 

Ketua AWI Kota Pontianak menilai, klarifikasi yang disampaikan Kalimantan Post bersifat sepihak, tidak berimbang, dan mengabaikan prinsip dasar jurnalistik profesional, khususnya kewajiban verifikasi dan konfirmasi langsung di lapangan.

 

Penilaian tersebut didasarkan pada fakta bahwa Tim Monitoring AWI bersama wartawan lain berada di lokasi usaha milik Alun (Ernos) dalam waktu yang cukup lama untuk melakukan observasi, pengumpulan data, serta dokumentasi terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi. Namun selama proses tersebut berlangsung, tidak terlihat satu pun wartawan yang mengatasnamakan Kalimantan Post berada di lokasi.

 

“Sangat janggal ketika tiba-tiba muncul pemberitaan sanggahan sepihak yang seolah menggugurkan temuan lapangan. Padahal selama tim kami berada di lokasi, tidak ada wartawan Kalimantan Post yang datang atau melakukan konfirmasi langsung,” tegas Ketua AWI Kota Pontianak.

 

Menurutnya, apabila media tersebut benar-benar melakukan peliputan di lapangan, semestinya mereka menemui Tim Monitoring AWI untuk memperoleh keterangan berimbang, bukan justru menerbitkan bantahan tanpa melalui proses jurnalistik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Terkait narasi sanggahan dari pemilik usaha yang dipublikasikan Kalimantan Post, AWI menegaskan bahwa tim monitoring telah berupaya menemui langsung pemilik lokasi, namun yang bersangkutan justru menghindar dan menolak memberikan keterangan resmi.

Sikap tersebut dinilai sebagai indikasi kuat adanya upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

“Ketika pemilik usaha menolak memberikan klarifikasi langsung di lokasi, namun kemudian muncul pernyataan bantahan melalui media tertentu, maka wajar jika publik mempertanyakan keabsahan dan validitas informasi tersebut,” ujarnya.

Ketua AWI menilai pemberitaan sanggahan tersebut justru memuat informasi yang patut diduga tidak berbasis observasi lapangan, tidak melalui investigasi langsung, serta tidak melibatkan pihak yang sedang menjalankan fungsi monitoring resmi.
“Ini bukan soal menyerang media tertentu, melainkan soal etika jurnalistik dan tanggung jawab pers.

Klarifikasi harus berimbang, bukan sepihak. Fakta bahwa tidak ada wartawan Kalimantan Post yang menemui tim kami di lokasi menunjukkan proses pemberitaan yang layak dipertanyakan secara serius,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ketua AWI Kota Pontianak menegaskan bahwa dugaan praktik penyimpangan BBM subsidi di lokasi tersebut tetap mengacu pada temuan awal Tim Monitoring AWI, yang diperkuat oleh berbagai indikasi lapangan dan dokumentasi. Seluruh temuan tersebut akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Tim media dan organisasi AWI serta masyarakat yang merasa di rugikan karena tidak mendapat BBM subsidi memohon kepada aparat kepolisian polres Sanggau atau pun Polsek meliau untuk melakukan penindakan

Kalau pihak kepolisian Kalbar khususnya Polda Kalbar tidak mengambil tindakan terhadap pelaku penimbunan BBM subsidi dan gas Elpiji seperti pemberitaan yang lagi Viral

Patut di duga ada pembiaran terhadap penyalahgunaan BBM subsidi dan Elpiji subsidi

Tim media selalu membuka ruang klarifikasi pemberitaan yang bilang mana ada yang disebut kan dalam pemberitaan untuk menjunjung nilai-nilai kode etik profesi jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *