Pontianak, Kalbar – Tajuk.Tajam.News //
Dugaan pelanggaran serius terhadap keselamatan kerja dan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kota Pontianak.
PT. Sinar Karya Sentosa perusahaan yang beroperasi di Jalan Tritura, Pontianak Timur, disorot tajam setelah Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) bersama Media Mitra Mabes.
melakukan inspeksi langsung ke lokasi operasional perusahaan, Kamis (18/12/2025).
Langkah investigasi ini dilakukan menyusul laporan masyarakat sekitar.
yang mengaku resah dan terdampak oleh aktivitas perusahaan yang diduga.
mengabaikan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta mencemari lingkungan.
Warga Resah: Debu Organik & Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan.
Berdasarkan laporan warga, PT Sinar Karya Sentosa diduga melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya:
Mempekerjakan tenaga kerja dari luar daerah Tidak menerapkan standar K3 secara memadai.
Menghasilkan debu organik berlebihan yang diduga berdampak langsung pada kesehatan warga dan kualitas lingkungan sekitar.
Debu yang beterbangan disebut mengganggu aktivitas harian warga dan berpotensi menimbulkan gangguan pernapasan, baik bagi pekerja maupun masyarakat sekitar lokasi perusahaan.
AWI: Jika Terbukti, Ini Pelanggaran Serius
Tim Monitoring AWI menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka PT Sinar Karya Sentosa patut diduga mengabaikan kewajiban hukum dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Aktivitas perusahaan dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional yang mengatur keselamatan kerja dan lingkungan hidup.
Payung Hukum yang Diduga Dilanggar
Beberapa aturan yang disoroti antara lain:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
yang mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan tenaga kerja dari bahaya fisik dan biologis, termasuk paparan debu.
Kepmenkes No. 261/MENKES/SK/II/1998
yang mengatur.
Nilai Ambang Batas (NAB) kualitas udara dan paparan debu di lingkungan kerja.
Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja
yang mewajibkan perusahaan melakukan pengukuran kualitas udara, pengendalian debu, serta menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja.
Jika perusahaan terbukti membiarkan paparan debu organik tanpa.
pengendalian dan APD yang memadai, maka risiko penyakit akibat kerja seperti sesak napas, gangguan paru-paru, hingga penyakit kronis tidak dapat dihindari.
*AWI: Pemantauan Akan Dilanjutkan*
Tim Monitoring AWI menyatakan.
akan terus mengawal kasus ini, mengumpulkan data tambahan, serta membuka kemungkinan melaporkan temuan ke instansi terkait apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Keselamatan pekerja dan kesehatan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis,tegas salah satu perwakilan AWI di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sinar Karya Sentosa belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.


