PONTIANAK —7-September-2026-Tajuk tajam new.com
Penerapan sistem pembayaran menggunakan QRIS di Pelabuhan Seng Hie, Pontianak, mulai menuai keresahan dari buruh angkut dan pengguna jasa pelabuhan.
Persoalan muncul ketika gerobak maupun kendaraan pengangkut barang yang belum memiliki fasilitas pembayaran digital harus menghadapi kendala saat hendak memasuki kawasan dermaga.
Berdasarkan keluhan yang diterima, barang yang sebelumnya telah diangkut menggunakan gerobak atau kendaraan menuju akses pelabuhan terpaksa dibongkar kembali dan diangkut ulang agar aktivitas dapat dilanjutkan.
Kondisi tersebut dinilai menambah beban pekerjaan buruh angkut yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas bongkar-muat di kawasan Pelabuhan Seng Hie.
Bukan Sekadar QRIS, tetapi Soal Dasar Kebijakan
Digitalisasi pembayaran pada dasarnya merupakan bagian dari perkembangan pelayanan publik.
Namun, penerapannya di fasilitas yang digunakan masyarakat luas perlu mempertimbangkan kondisi pengguna di lapangan.
Pelabuhan Seng Hie selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan aktivitas transportasi sungai dan bongkar-muat masyarakat.
Karena itu, pertanyaan yang kini muncul bukan semata-mata apakah QRIS boleh digunakan, melainkan:
Siapa yang menetapkan kebijakan tersebut, apa dasar hukumnya, dan apakah masyarakat pengguna telah mendapatkan sosialisasi sebelumnya?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila penggunaan QRIS dalam praktiknya menjadi hambatan bagi pengguna yang belum memiliki aplikasi pembayaran digital.
Apakah Sudah Ada Sosialisasi?
Sejumlah buruh mempertanyakan apakah sebelum kebijakan tersebut diterapkan telah dilakukan sosialisasi secara terbuka.
Sebab, kelompok yang terdampak langsung bukan hanya pelaku usaha besar, tetapi juga buruh angkut, pemilik gerobak, pengemudi kendaraan, pedagang dan masyarakat yang melakukan aktivitas bongkar-muat.
Jika memang telah dilakukan sosialisasi, publik berhak mengetahui:
Kapan sosialisasi dilakukan?
Siapa saja yang diundang?
Apakah ada surat pemberitahuan resmi?
Apakah tersedia bukti atau berita acara sosialisasi?
Sejak tanggal berapa kebijakan tersebut mulai diberlakukan?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting agar penerapan kebijakan tidak menimbulkan kesan mendadak dan tidak terkomunikasikan kepada pengguna jasa.
Siapa yang Membuat Aturan?
Investigasi ini juga mempertanyakan kewenangan pembuat kebijakan.
Apakah kebijakan QRIS tersebut dibuat oleh Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan, pengelola Pelabuhan Seng Hie, atau terdapat pihak lain yang memiliki kewenangan?
Jika memang merupakan kebijakan pemerintah daerah, maka publik patut mendapatkan penjelasan mengenai dokumen yang menjadi dasar penerapannya.
Apakah terdapat Peraturan Wali Kota, Keputusan Kepala Dinas, surat edaran, SOP, atau dokumen resmi lainnya?
Sebab, penerapan suatu mekanisme yang berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap pelayanan publik idealnya memiliki dasar kebijakan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apakah QRIS Wajib atau Hanya Salah Satu Metode Pembayaran?
Ini menjadi pertanyaan kunci berikutnya.
Apakah QRIS hanya merupakan salah satu pilihan pembayaran, atau justru menjadi satu-satunya metode pembayaran?
Jika QRIS merupakan satu-satunya metode, bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki rekening, telepon pintar, aplikasi perbankan, atau fasilitas pembayaran digital?
Apakah mereka harus membayar melalui orang lain?
Apakah tersedia loket pembayaran tunai?
Apakah ada petugas yang membantu melakukan pembayaran?
Dan yang paling penting:
Apakah pengguna yang tidak dapat melakukan pembayaran QRIS boleh tetap mendapatkan pelayanan tanpa harus membongkar kembali barang yang telah diangkut menuju dermaga?
Jangan Sampai Digitalisasi Menjadi Hambatan
Digitalisasi pelayanan publik seharusnya memberikan kemudahan, bukan menciptakan hambatan baru bagi kelompok masyarakat yang paling bergantung terhadap pelayanan tersebut.
Bagi buruh angkut, tambahan satu kali proses bongkar dan angkut bukan sekadar persoalan teknis.
Ada tenaga yang kembali dikeluarkan, waktu yang terbuang, dan potensi tambahan biaya yang harus ditanggung.
Karena itu, penerapan QRIS di Pelabuhan Seng Hie perlu dilihat dari perspektif kemudahan pelayanan publik dan perlindungan terhadap masyarakat pengguna jasa, bukan hanya dari sisi modernisasi sistem pembayaran.
Investigasi Belum Berhenti di QRIS
Tajuk Tajam News memandang persoalan ini perlu ditelusuri secara berimbang.
Investigasi tahap pertama akan berfokus pada tiga pertanyaan utama:
Pertama, siapa yang membuat kebijakan pembayaran QRIS di Pelabuhan Seng Hie?
Kedua, apa dasar hukum dan dokumen resmi yang menjadi landasan penerapannya?
Ketiga, apakah sebelum diberlakukan telah dilakukan sosialisasi kepada buruh angkut dan pengguna jasa pelabuhan?
Selain itu, perlu dipastikan apakah tersedia mekanisme pembayaran alternatif bagi masyarakat yang tidak dapat menggunakan QRIS.
Pertanyaan untuk Pemkot Pontianak
Tajuk Tajam News meminta Pemerintah Kota Pontianak memberikan penjelasan terbuka:
Siapa pejabat/instansi yang menetapkan sistem pembayaran QRIS di Pelabuhan Seng Hie?
Apa dasar hukum penerapan QRIS tersebut?
Apakah QRIS merupakan pembayaran wajib atau hanya alternatif?
Sejak kapan kebijakan tersebut diberlakukan?
Apakah telah dilakukan sosialisasi sebelumnya?
Jika sudah, kapan dan kepada siapa sosialisasi dilakukan?
Apakah terdapat surat edaran, keputusan, SOP atau dokumen resmi?
Apakah pembayaran tunai masih diperbolehkan?
Bagaimana solusi bagi buruh atau masyarakat yang tidak memiliki fasilitas pembayaran digital?
Apakah Pemkot memiliki mekanisme pengaduan apabila penerapan QRIS menghambat aktivitas pengguna jasa?
Berikutnya: Siapa Pemilik dan Pengelola Pelabuhan Seng Hie?
Persoalan QRIS ternyata membuka pertanyaan yang lebih besar.
Jika pemerintah daerah memungut retribusi atau menerapkan ketentuan tertentu di kawasan Pelabuhan Seng Hie, publik berhak mengetahui status hukum aset dan dasar penguasaan kawasan tersebut oleh pemerintah daerah.
Apakah Pelabuhan Seng Hie tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Pontianak?
Apa dasar perolehannya?
Jika terdapat sejarah hibah atau penyerahan kepada pemerintah, di mana dokumen hibah atau berita acara penyerahannya?
Pertanyaan mengenai status aset ini akan menjadi bagian dari Investigasi Tahap II Tajuk Tajam News.
Sebab, sebelum berbicara mengenai siapa yang berhak mengatur akses dan menarik retribusi, publik terlebih dahulu berhak mengetahui:
“Atas dasar apa kawasan Pelabuhan Seng Hie dikuasai dan dikelola?”
Tajuk Tajam News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kota Pontianak maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas seluruh pertanyaan tersebut.

