SAMBAS, 6 September 2026 —
Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Kalimantan Barat 1 yang dikelola Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis dan Satuan Kerja Prasarana Strategis Kalimantan Barat menuai sorotan. Temuan tersebut muncul di salah satu lokasi pekerjaan, yakni MTSN 04 Sambas, Desa Bakau, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
Berdasarkan papan proyek, pekerjaan tersebut mencakup 12 lokasi madrasah di lima kabupaten/kota di Kalimantan Barat, yakni MIN 02 Sambas, MIS Darul Ulum Matang Danau, MIS Nurul Hikmah, MTSN 04 Sambas, MIS Al Ikhwan Melapis Bengkayang, MTSS Darul Falah Ketapang, MTSN 3 Kayong Utara, MIN 1 Kubu Raya, MIN 1 Mempawah, MIN 2 Pontianak, MIS NU 3 & MTSS Al Maarif Pontianak, serta MTSS Asy Syafi-Iyyah Singkawang.
Nilai kontrak keseluruhan tercatat Rp59.494.254.000, termasuk PPN 11 persen. Kontrak bernomor PB0104-SPK/02/Gs20.1/2026 tersebut dikerjakan oleh PT Bumi Aceh Citra Persada dengan masa pelaksanaan 238 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari. Sumber pendanaan berasal dari APBN Single Year Contract (SYC) Tahun Anggaran 2026.
Temuan di MTSN 04 Sambas
Hasil pengamatan langsung di lokasi MTSN 04 Sambas menemukan sejumlah kondisi yang perlu mendapat perhatian dan verifikasi lebih lanjut.
Pertama, sejumlah pekerja yang sedang melakukan aktivitas konstruksi terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm dan sepatu keselamatan maupun perlengkapan keselamatan lainnya sesuai jenis pekerjaan.
Kedua, di lokasi belum terlihat bukti atau dokumen yang dapat memastikan seluruh pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga dilakukan oleh pihak yang tidak tercantum pada papan proyek. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya subkontrak atau penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sementara hingga berita ini disusun belum diketahui adanya persetujuan tertulis dari pemberi pekerjaan.
Aturan yang Perlu Diverifikasi
Persoalan keselamatan kerja antara lain berkaitan dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban menjamin keselamatan tenaga kerja dan penggunaan perlindungan kerja. Ketentuan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja juga diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara kewajiban kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja mengacu pada UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial sesuai ketentuan.
Adapun terkait dugaan penyerahan pekerjaan kepada pihak lain, ketentuan dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur mekanisme penyerahan sebagian pekerjaan kepada penyedia lain, termasuk kebutuhan persetujuan sesuai kontrak. Penyedia jasa utama tetap bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Karena itu, dugaan tersebut perlu diverifikasi oleh pihak berwenang berdasarkan dokumen kontrak dan kondisi faktual di lapangan.
Konfirmasi Belum Mendapat Tanggapan
Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada PT Bumi Aceh Citra Persada selaku kontraktor pelaksana, Konsultan Pengawas PT Saranabudi Prakarsaripta KSO–PT Trias Erisko, serta Satuan Kerja Prasarana Strategis Kalimantan Barat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak tersebut.
Masyarakat berharap kontraktor memastikan seluruh pekerja menggunakan APD sesuai standar dan memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Satker Prasarana Strategis Kalimantan Barat diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyerahan pekerjaan kepada pihak lain, termasuk kesesuaiannya dengan dokumen kontrak.
Pengawasan juga dinilai perlu dilakukan oleh instansi ketenagakerjaan untuk memastikan aspek keselamatan dan perlindungan pekerja terpenuhi.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data pada papan proyek dan hasil pengamatan langsung di lokasi MTSN 04 Sambas. Seluruh pihak yang disebutkan tetap diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun pembelaan.
Sumber: Pengamatan langsung di lokasi proyek dan data papan proyek.
(M. Iskandar)

