Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Tanpa Izin TUKS Jadi Sorotan, KSOP dan Instansi Terkait Didesak Bertindak Tegas

Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Tanpa Izin TUKS Jadi Sorotan, KSOP dan Instansi Terkait Didesak Bertindak Tegas

KUBU RAYA –26-Juni-2026 |tajuktajam news.com //

Dugaan aktivitas bongkar muat komersial di Dermaga Bina Cipta dan kegiatan di pangkalan pasir Satria Lindo di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Publik mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas maupun hasil pemeriksaan yang diumumkan secara terbuka oleh instansi yang berwenang.

Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun tim media, muncul dugaan bahwa Dermaga Bina Cipta melakukan kegiatan bongkar muat komersial tanpa memiliki izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau perizinan lain yang dipersyaratkan.

Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.

Apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa penyelenggaraan kepelabuhanan dan kegiatan terminal harus memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran mengatur bahwa penyelenggaraan terminal, termasuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, keselamatan, keamanan pelayaran, serta memperoleh persetujuan atau perizinan dari pejabat yang berwenang sebelum digunakan untuk kegiatan operasional.

Selanjutnya, ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan pelabuhan dan TUKS juga diatur dalam berbagai Peraturan Menteri Perhubungan, yang pada prinsipnya mewajibkan setiap badan usaha yang melakukan kegiatan kepelabuhanan untuk memiliki izin yang sah serta mematuhi seluruh persyaratan operasional, keselamatan, dan lingkungan.

Apabila pangkalan pasir maupun dermaga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, atau bahkan beroperasi tanpa izin yang dipersyaratkan, maka instansi berwenang memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan, menghentikan kegiatan apabila diperlukan, serta menjatuhkan sanksi administratif atau menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga mempertanyakan fungsi pengawasan KSOP, Syahbandar, Dinas Perhubungan, pemerintah daerah, serta instansi teknis lainnya.

Jika laporan masyarakat telah berulang kali disampaikan namun tidak ditindaklanjuti secara transparan, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum oleh oknum pejabat, maka hal tersebut harus diproses sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta ketentuan pidana lain yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan proses hukum.

Publik menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.

Apabila seluruh perizinan telah lengkap dan kegiatan telah sesuai ketentuan, instansi terkait sebaiknya menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat secara terbuka.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat mendesak agar tindakan tegas segera dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Tim media akan terus mengawal perkembangan persoalan ini serta tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bentuk pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Narasumber: Warga & Team Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *