Kubu Raya – 24-Juni-2026 tajuk tajam news@.com
Aktivitas bongkar muat pasir di Pangkalan Pasir Satria Lindo yang berlokasi di Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya, menjadi perhatian serius masyarakat. Warga mempertanyakan legalitas dermaga yang digunakan untuk sandar kapal dan tongkang pengangkut pasir yang selama ini beroperasi di lokasi tersebut.
Masyarakat mendesak KSOP, Syahbandar, Ditpolairud Polda Kalbar, Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap legalitas dermaga dan pangkalan pasir Satria Lindo yang beroperasi di Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan bahwa aktivitas bongkar muat pasir dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka tindakan tersebut patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, kepelabuhanan, dan pengelolaan wilayah perairan.
Oleh karena itu, masyarakat meminta agar tidak ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara, mengganggu tata kelola pelabuhan, serta menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan.
Masyarakat juga meminta aparat tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lain yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas dermaga, aktivitas sandar kapal dan tongkang, dokumen pelayaran, hingga potensi kerugian penerimaan negara apabila ditemukan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.
Bila terbukti tidak memiliki izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Terminal Khusus (Tersus), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau perizinan lain yang diwajibkan, masyarakat mendesak agar operasional dermaga dihentikan sementara, dilakukan penyegelan, serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Dasar Aturan yang Perlu Diverifikasi oleh Aparat
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (beserta perubahan yang berlaku).
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
Ketentuan mengenai Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus) yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan melalui KSOP dan Syahbandar.
Ketentuan perizinan pemanfaatan ruang dan fasilitas perairan yang berlaku sesuai lokasi kegiatan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media, ditemukan adanya aktivitas bongkar muat pasir yang cukup intensif.
Namun, hingga saat ini masyarakat mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai status perizinan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Terminal Khusus (Tersus), maupun dokumen kepelabuhanan lainnya yang wajib dimiliki apabila dermaga tersebut digunakan untuk kegiatan operasional bongkar muat.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Warga meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Syahbandar, Ditpolairud Polda Kalbar, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional dermaga dan pangkalan pasir tersebut.
“Kalau memang seluruh izinnya lengkap, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Tetapi jika ditemukan adanya pelanggaran, aparat wajib bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga kepada tim media.
Masyarakat menilai tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan perizinan kepelabuhanan. Terlebih, aktivitas bongkar muat yang melibatkan kapal dan tongkang merupakan kegiatan yang berada di bawah pengawasan ketat otoritas pelayaran dan keselamatan pelayaran.
Selain persoalan legalitas dermaga, warga juga menyinggung adanya informasi mengenai dugaan penerbitan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) yang disebut-sebut pernah terjadi secara ganda terhadap kapal atau tongkang yang beroperasi di lokasi tersebut. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan penjelasan resmi dari instansi berwenang.
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola pangkalan. Seorang yang disebut sebagai pemilik dengan inisial “L” menyampaikan bahwa masyarakat dapat melakukan pengecekan perizinan melalui instansi terkait seperti ESDM, PTSP maupun kementerian karena sistem perizinan saat ini telah terintegrasi secara online.
Meski demikian, masyarakat berharap jawaban tersebut dapat dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang memiliki kewenangan. Warga meminta KSOP, Syahbandar dan Ditpolairud Polda Kalbar tidak hanya melakukan pengecekan administratif, tetapi juga melakukan audit lapangan terhadap seluruh dokumen perizinan, penggunaan dermaga, aktivitas kapal dan tongkang, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan pelayaran.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kepelabuhanan, masyarakat mendesak agar dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari KSOP, Syahbandar maupun Ditpolairud Polda Kalbar terkait dugaan yang disampaikan masyarakat tersebut.
Tim media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Narasumber;WGR & TIM MEDIA

