Kubu Raya – 24-juni-2026 tajuk tajam new com.
Aktivitas Dermaga Bina Cipta yang berlokasi di Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas operasional dermaga tersebut yang menurut informasi yang beredar diduga belum mengantongi izin yang dipersyaratkan, termasuk izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Menurut keterangan warga sekitar, persoalan legalitas dermaga tersebut sebenarnya pernah menjadi perbincangan dan keluhan masyarakat sejak beberapa waktu lalu. Namun hingga kini aktivitas bongkar muat maupun kegiatan lainnya di lokasi tersebut masih terus berlangsung sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang kepelabuhanan dan perhubungan.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim media melalui berbagai sumber informasi yang dapat diakses publik, termasuk pencarian data perizinan yang tersedia secara terbuka, masyarakat menilai perlu adanya penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai status hukum dan legalitas Dermaga Bina Cipta tersebut.
Sejumlah warga juga mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh oleh instansi berwenang guna memastikan apakah seluruh aktivitas yang berlangsung di dermaga tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, beredar pula dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya oknum yang diduga melakukan pembiaran terhadap operasional dermaga tersebut. Namun hingga saat ini dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan masih memerlukan klarifikasi serta pendalaman oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang berwenang.
Publik meminta agar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Pemerintah Daerah, serta instansi teknis terkait memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai status perizinan Dermaga Bina Cipta guna menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Apabila benar ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kepelabuhanan, masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan lembaga penegak hukum lainnya, dapat melakukan penyelidikan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sebagai bentuk kontrol sosial, tim media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait melalui pesan singkat dan mendatangi kantor instansi yang berwenang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi yang dapat menjelaskan status perizinan maupun pengawasan terhadap dermaga tersebut.
Tim media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjunjung tinggi prinsip keberimbangan informasi, asas praduga tak bersalah, serta pelaksanaan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila terbukti tidak memiliki izin TUKS maupun izin operasional lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, maka aktivitas dermaga tersebut berpotensi melanggar ketentuan di bidang pelayaran, kepelabuhanan, pemanfaatan sempadan sungai, serta berbagai regulasi teknis lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun daerah. Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh demi menjamin kepastian hukum serta mencegah potensi kerugian negara.
Narasumber:WGR & TIM MEDIA

