Sungai Kapuas Semitau Hilir Dikepung PETI, Dugaan Bekingan Oknum Mencuat: Aparat Diminta Bertindak Tegas Tanpa Tebang Pilih !!!

Sungai Kapuas Semitau Hilir Dikepung PETI, Dugaan Bekingan Oknum Mencuat: Aparat Diminta Bertindak Tegas Tanpa Tebang Pilih

Semitau Hilir, Kapuas Hulu
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Dusun Sungai Asun, Desa Semitau Hilir, Kecamatan Semitau Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan publik. Warga mengeluhkan aktivitas yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka dan terus beroperasi dalam waktu yang cukup lama tanpa adanya penindakan yang terlihat di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, aktivitas PETI tersebut diduga telah memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan perairan Sungai Kapuas yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar. Kekeruhan air yang meningkat, perubahan kondisi bantaran sungai, serta kekhawatiran terhadap potensi kerusakan ekosistem menjadi keluhan utama yang disampaikan warga.

Sejumlah warga mengaku heran karena aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut terkesan terus berjalan tanpa hambatan. Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi dan dugaan di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keresahannya terhadap kondisi yang terjadi.

“Masyarakat melihat aktivitas itu berjalan terus. Dampaknya kami yang merasakan, terutama terhadap kualitas air sungai. Kami berharap aparat melakukan pemeriksaan dan penindakan secara serius agar semuanya menjadi jelas,” ujarnya.

 

Lingkungan Terancam, Masyarakat Kehilangan Rasa Aman

Sungai Kapuas merupakan salah satu urat nadi kehidupan masyarakat di wilayah Kapuas Hulu. Selain digunakan sebagai sarana transportasi, sungai ini juga menjadi sumber air bagi berbagai aktivitas masyarakat sehari-hari.

Apabila aktivitas PETI terus berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan yang memadai, masyarakat khawatir kerusakan lingkungan akan semakin meluas. Pengerukan dasar sungai yang dilakukan secara terus-menerus berpotensi mengubah struktur perairan, mempercepat abrasi bantaran sungai, serta mengganggu habitat berbagai jenis ikan dan biota air lainnya.

Selain persoalan lingkungan, aktivitas pertambangan ilegal juga dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi yang lebih luas apabila tidak segera ditangani secara komprehensif.

Aparat Diminta Bertindak Profesional dan Transparan

Masyarakat meminta jajaran aparat penegak hukum, baik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat maupun Kepolisian Resor Kapuas Hulu, untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung di wilayah tersebut.

Warga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Penelusuran juga diharapkan mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam mendanai, mengorganisir, maupun mengambil keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal apabila ditemukan adanya unsur pidana.

Menurut masyarakat, langkah penegakan hukum yang konsisten akan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam melindungi lingkungan hidup dan menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila terbukti melalui proses hukum yang sah, aktivitas PETI dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi, keluhan masyarakat, dan dugaan yang berkembang di lapangan. Sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik, seluruh pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, dan hak jawab atas informasi yang beredar.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai perkembangan penanganan dugaan aktivitas PETI di wilayah Dusun Sungai Asun, Desa Semitau Hilir.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari otoritas berwenang untuk memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya serta menjaga kelestarian Sungai Kapuas yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Kapuas Hulu.

Sumber: Warga Masyarakat Semitau Hilir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *