Sidang Kasus Andrie Yunus Diputus, Empat Prajurit TNI Divonis Penjara; Dua Dipecat dari Dinas Militer

Sidang Kasus Andrie Yunus Diputus, Empat Prajurit TNI Divonis Penjara; Dua Dipecat dari Dinas Militer

Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan putusan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam sidang putusan yang digelar pada 10 Juni 2026, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.

Berdasarkan amar putusan, Serda Edi Sudarko dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan juga dikenai sanksi pemecatan dari dinas militer. Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pertimbangannya, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan terhadap dua terdakwa yang dinilai memiliki peran lebih dominan dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan berkaitan dengan serangan air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan kerusakan permanen pada salah satu matanya.

Meski putusan telah dijatuhkan, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan kelompok pemerhati hak asasi manusia masih mendorong agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan. Mereka meminta aparat penegak hukum terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.

Di sisi lain, putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dinilai menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum dalam perkara yang menyita perhatian nasional tersebut. Baik pihak terdakwa maupun oditur militer diketahui sempat menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah putusan dibacakan.

Perkara ini sekaligus menjadi sorotan publik terhadap mekanisme peradilan militer di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus yang melibatkan anggota TNI dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Tim-Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *