Singkawang, Kalbar
Dugaan aktivitas penampungan dan penyimpanan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) tanpa izin yang berlokasi di kawasan Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, menjadi perhatian masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan sejumlah warga di wilayah Lirang, Singkawang, terdapat sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan CPO yang diangkut menggunakan mobil tangki dari berbagai perusahaan yang berada di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang. Mobil-mobil tangki tersebut disebut rutin keluar masuk ke lokasi gudang yang berada di sisi Jalan Raya Singkawang–Pontianak, tepatnya di wilayah Kelurahan Sedau.
Warga menduga aktivitas tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan meminta aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh guna memastikan legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Menurut keterangan masyarakat, gudang tersebut diduga disewa dari pemilik lahan setempat dan disebut-sebut berkaitan dengan seorang oknum yang dikabarkan memiliki latar belakang institusi tertentu. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terdapat keterangan resmi maupun hasil pemeriksaan dari pihak berwenang yang dapat mengonfirmasi kebenarannya.
Perlu Verifikasi dan Penyelidikan Resmi
Dalam prinsip jurnalistik yang berimbang dan sesuai ketentuan Dewan Pers, seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal wajib diverifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemilik gudang, pengelola lokasi, perusahaan pemasok CPO, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.
Apabila benar terdapat aktivitas penyimpanan, penampungan, pengumpulan, atau perdagangan CPO tanpa perizinan yang sah, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Potensi Pelanggaran Regulasi
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah berbagai ketentuan perizinan berusaha, dimana setiap kegiatan usaha wajib memiliki perizinan sesuai tingkat risiko usaha.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pasal 105 dan ketentuan terkait mengatur sanksi terhadap pihak yang melakukan usaha perkebunan dan pengolahan hasil perkebunan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Mengatur kewajiban pelaku usaha dalam kegiatan distribusi, penyimpanan, dan perdagangan komoditas strategis agar sesuai dengan ketentuan perizinan dan tata niaga yang berlaku.
4. Peraturan mengenai lingkungan hidup dan penyimpanan bahan industri
Apabila ditemukan adanya fasilitas penyimpanan yang tidak memenuhi standar lingkungan, keselamatan kerja, maupun ketentuan teknis lainnya, maka dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai regulasi yang berlaku.
Gudang yang Terlalu Sibuk untuk Tidak Diperhatikan
Di tengah lalu lalang kendaraan masyarakat yang setiap hari melintasi Jalan Raya Singkawang–Pontianak, muncul pertanyaan yang beredar di kalangan warga:
“Jika benar puluhan mobil tangki keluar masuk sebuah gudang secara rutin, apakah aktivitas sebesar itu mampu bersembunyi dari pandangan mata publik?”.
Warga bahkan berseloroh bahwa mungkin mobil-mobil tangki tersebut memiliki kemampuan luar biasa untuk menghilang saat melintas, sehingga tidak terlihat oleh pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Satir masyarakat ini sejatinya merupakan bentuk harapan agar fungsi pengawasan berjalan optimal. Sebab apabila aktivitas tersebut legal, maka tentu perlu ada penjelasan yang terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa memandang siapa pun pihak yang terlibat.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Singkawang, instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Asas Praduga Tak Bersalah
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat yang meminta adanya perhatian dari pihak berwenang. Seluruh pihak yang disebut maupun dikaitkan dalam informasi ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan, penyidikan, atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak pengelola gudang, pemilik lokasi, perusahaan terkait, maupun instansi yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Warga/Masyarakat Lirang, Singkawang

